Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 bahwa setiap Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali. Akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 6 ayat (2). Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi. Akreditasi Puskesmas adalah Pengakuan terhadap Puskesmas yg diberikan oleh Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi yg ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dinilai bahwa Puskesmas tersebut memenuhi standar akreditasi.
Rabu (26/04) bertempat Ruang Pertemuan Bali Taman diadakan acara pembukaan penilaian Akreditasi FKTP yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng (Nyoman Suasa Giri, SKM. M.Kes) . Dalam acara ini juga dilakukan penyambutan 3 Tim Surveyor Akreditasi, serta dihadiri oleh perwakilan Puskesmas yang akan mengikuti penilaian akreditasi. Penilaian akreditasi yang berlangsung selama 3 hari dari tanggal 27 April – 29 April dilaksanakan pada Puskesmas Buleleng II, Puskesmas Seririt II, dan Puskesmas Busungbiu I. Setelah acara pembukaan dilanjutkan dengan pemaparan jadwal penilaian akreditasi, kode etik surveyor dan dilanjutkan dengan proses tanya jawab.