(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Pemkab Buleleng Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Penandatanganan Internal Audit Charter dan Workshop Pengendalian Fraud

Admin dinkes | 29 Juli 2025 | 178 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Hal ini ditandai dengan disahkannya Internal Audit Charter (IAC) Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng dan digelarnya Workshop Strategi Pengendalian Kecurangan (Fraud) bertempat di Gedung Laksmi Graha Singaraja, Selasa (29/7).

Acara hari ini merupakan tindak lanjut dari Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025, khususnya pada Area Penguatan APIP, aspek Independensi dan Objektivitas APIP.

Bupati Buleleng, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd., secara resmi mengesahkan Internal Audit Charter. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menekankan bahwa IAC ini memberikan batasan, dasar, landasan, serta pedoman mengenai kewenangan, tanggung jawab, dan lingkup pengawasan APIP terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). IAC juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat peran APIP dengan memberikan akses dan informasi tak terbatas dalam melaksanakan tugas pengawasan internal.

"Kita menyadari bahwa ke depan, kita harus semakin membangun kesadaran dan pemahaman diri agar pelaksanaan program-program dan kegiatan di pemerintah daerah, perangkat daerah, maupun manajemen BUMD makin jauh dari penyimpangan maupun fraud,” tegas Gede Suyasa.

"Peran Inspektorat selaku APIP bukan hanya sebagai pemeriksa atau 'watch dog', namun lebih luas lagi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) untuk mendeteksi potensi penyimpangan atau masalah lebih awal," ujar Gede Suyasa.

Ia juga menambahkan bahwa APIP berperan sebagai Quality Assurance dan memberikan konsultansi, pendampingan, serta asistensi bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Buleleng.

Dalam arahannya, Sekda Suyasa menekankan pentingnya peran Inspektorat Daerah sebagai garda depan pengawasan internal. Untuk memperkuat fungsi ini, Pemkab Buleleng telah mengalokasikan mandatory spending sebesar 0,5% dari total belanja daerah bagi Inspektorat. Langkah ini sekaligus memenuhi ketentuan pengawasan yang menjadi perhatian Inspektorat Provinsi dan KPK.

“Meski jumlah auditor kita awalnya terbatas, tahun ini kita patut bersyukur karena ada tambahan 40 CPNS formasi auditor. Ini bentuk komitmen serius Pemkab Buleleng dalam memperkuat fungsi pengawasan,” jelasnya.

Dengan tambahan tersebut, jumlah auditor kini mendekati 70 orang, atau lebih dari 75% dari target ideal. Hal ini membuka peluang untuk melakukan audit menyeluruh, termasuk di 129 desa, 19 kelurahan, dan 36 OPD.

“Kita ingin sistem deteksi dini berjalan lebih cepat dan menyeluruh. Jumlah auditor yang cukup akan mempermudah pencegahan potensi kesalahan sejak awal, sebelum masalah membesar,” ujarnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan workshop bertema "Strategi Pengendalian Kecurangan (Fraud) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng". Narasumber yang hadir dalam workshop ini antara lain Kepala BPKP Perwakilan Bali, Kepala Kepolisian Resor Buleleng yang diwakili, dan Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja.

Sekretaris Daerah Gede Suyasa menyampaikan apresiasinya kepada para narasumber atas kesediaannya berbagi informasi dan pengetahuan mengenai upaya-upaya pencegahan fraud. Ia menegaskan bahwa dampak dari fraud sangat besar, dapat mencoreng citra pemerintah, menghambat pencapaian tujuan strategis, dan menurunkan kepercayaan masyarakat.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengendalian Kecurangan, sebagai pedoman seluruh perangkat daerah dan BUMD dalam menegakkan prinsip anti-fraud. "Kita tidak ingin pengawasan justru menjadi beban di akhir. Kita ingin pengawasan menjadi alat pencegahan yang efektif sejak awal,” tegasnya lagi. Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan pendapatan dan belanja daerah harus diiringi dengan peningkatan pengawasan.

Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Buleleng diminta untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip anti-fraud, menciptakan sistem pengendalian intern pemerintah yang memadai, melakukan manajemen risiko fraud, meningkatkan kesadaran anti-fraud, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku fraud.

Sekretaris Daerah juga meminta Inspektorat selaku APIP untuk secara berkelanjutan melakukan monitoring dan evaluasi atas pengendalian fraud yang dilaksanakan oleh perangkat daerah dan BUMD. "Pemerintah Kabupaten Buleleng akan menerapkan reward dan punishment atas penerapan sistem pengendalian intern dan pengendalian fraud yang dilakukan oleh perangkat daerah," tutup Gede Suyasa.

Sementara itu, Inspektur Buleleng Putu Karuna dalam laporannya menegaskan bahwa Internal Audit Charter merupakan bentuk komitmen formal untuk memastikan pengawasan berjalan objektif, independen, dan profesional. “Dalam piagam ini termuat prinsip-prinsip pengawasan dan pengendalian yang harus dipahami seluruh pimpinan OPD. Pengawasan akan efektif bila tiga pilar pengawasan, dua di OPD dan satu di APIP berfungsi optimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, ruang lingkup pengawasan APIP mencakup kegiatan penjaminan kualitas (audit kinerja, evaluasi, review, monitoring) serta kegiatan konsultatif seperti sosialisasi dan asistensi. Audit kinerja juga mengacu pada prinsip value for money, yakni sejauh mana anggaran digunakan secara ekonomis, efisien, dan efektif.

Hadir pula pimpinan DPRD Buleleng, para kepala perangkat daerah, direktur BUMD, dan camat se-Kabupaten Buleleng. Termasuk Plt. Kepala Dinas Kesehatan.