Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Hal ini ditandai dengan disahkannya Internal Audit Charter (IAC) Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng dan digelarnya Workshop Strategi Pengendalian Kecurangan (Fraud) bertempat di Gedung Laksmi Graha Singaraja, Selasa (29/7).
Acara hari ini merupakan
tindak lanjut dari Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025, khususnya pada Area Penguatan
APIP, aspek Independensi dan Objektivitas APIP.
Bupati Buleleng, yang
diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd.,
secara resmi mengesahkan Internal Audit Charter. Dalam sambutannya, Sekretaris
Daerah menekankan bahwa IAC ini memberikan batasan, dasar, landasan, serta pedoman
mengenai kewenangan, tanggung jawab, dan lingkup pengawasan APIP terhadap
seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, hingga Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD). IAC juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk
memperkuat peran APIP dengan memberikan akses dan informasi tak terbatas dalam
melaksanakan tugas pengawasan internal.
"Kita menyadari bahwa
ke depan, kita harus semakin membangun kesadaran dan pemahaman diri agar
pelaksanaan program-program dan kegiatan di pemerintah daerah, perangkat
daerah, maupun manajemen BUMD makin jauh dari penyimpangan maupun fraud,” tegas
Gede Suyasa.
"Peran Inspektorat
selaku APIP bukan hanya sebagai pemeriksa atau 'watch dog', namun lebih luas
lagi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) untuk mendeteksi
potensi penyimpangan atau masalah lebih awal," ujar Gede Suyasa.
Ia juga menambahkan bahwa
APIP berperan sebagai Quality Assurance dan memberikan konsultansi,
pendampingan, serta asistensi bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten
Buleleng.
Dalam arahannya, Sekda
Suyasa menekankan pentingnya peran Inspektorat Daerah sebagai garda depan
pengawasan internal. Untuk memperkuat fungsi ini, Pemkab Buleleng telah
mengalokasikan mandatory spending sebesar 0,5% dari total belanja daerah bagi
Inspektorat. Langkah ini sekaligus memenuhi ketentuan pengawasan yang menjadi
perhatian Inspektorat Provinsi dan KPK.
“Meski jumlah auditor kita
awalnya terbatas, tahun ini kita patut bersyukur karena ada tambahan 40 CPNS
formasi auditor. Ini bentuk komitmen serius Pemkab Buleleng dalam memperkuat
fungsi pengawasan,” jelasnya.
Dengan tambahan tersebut,
jumlah auditor kini mendekati 70 orang, atau lebih dari 75% dari target ideal.
Hal ini membuka peluang untuk melakukan audit menyeluruh, termasuk di 129 desa,
19 kelurahan, dan 36 OPD.
“Kita ingin sistem deteksi
dini berjalan lebih cepat dan menyeluruh. Jumlah auditor yang cukup akan
mempermudah pencegahan potensi kesalahan sejak awal, sebelum masalah membesar,”
ujarnya.
Kegiatan kemudian
dilanjutkan dengan workshop bertema "Strategi Pengendalian Kecurangan
(Fraud) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng". Narasumber yang
hadir dalam workshop ini antara lain Kepala BPKP Perwakilan Bali, Kepala
Kepolisian Resor Buleleng yang diwakili, dan Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja.
Sekretaris Daerah Gede
Suyasa menyampaikan apresiasinya kepada para narasumber atas kesediaannya
berbagi informasi dan pengetahuan mengenai upaya-upaya pencegahan fraud. Ia
menegaskan bahwa dampak dari fraud sangat besar, dapat mencoreng citra
pemerintah, menghambat pencapaian tujuan strategis, dan menurunkan kepercayaan
masyarakat.
Pihaknya juga menyampaikan
bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2025 tentang Pengendalian Kecurangan, sebagai pedoman seluruh perangkat
daerah dan BUMD dalam menegakkan prinsip anti-fraud. "Kita tidak ingin
pengawasan justru menjadi beban di akhir. Kita ingin pengawasan menjadi alat
pencegahan yang efektif sejak awal,” tegasnya lagi. Ia juga mengingatkan bahwa
peningkatan pendapatan dan belanja daerah harus diiringi dengan peningkatan
pengawasan.
Sebagai wujud komitmen
dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, seluruh jajaran
Pemerintah Kabupaten Buleleng diminta untuk memahami dan menerapkan
prinsip-prinsip anti-fraud, menciptakan sistem pengendalian intern pemerintah
yang memadai, melakukan manajemen risiko fraud, meningkatkan kesadaran
anti-fraud, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku fraud.
Sekretaris Daerah juga
meminta Inspektorat selaku APIP untuk secara berkelanjutan melakukan monitoring
dan evaluasi atas pengendalian fraud yang dilaksanakan oleh perangkat daerah
dan BUMD. "Pemerintah Kabupaten Buleleng akan menerapkan reward dan punishment
atas penerapan sistem pengendalian intern dan pengendalian fraud yang dilakukan
oleh perangkat daerah," tutup Gede Suyasa.
Sementara itu, Inspektur
Buleleng Putu Karuna dalam laporannya menegaskan bahwa Internal Audit Charter
merupakan bentuk komitmen formal untuk memastikan pengawasan berjalan objektif,
independen, dan profesional. “Dalam piagam ini termuat prinsip-prinsip pengawasan
dan pengendalian yang harus dipahami seluruh pimpinan OPD. Pengawasan akan
efektif bila tiga pilar pengawasan, dua di OPD dan satu di APIP berfungsi
optimal,” jelasnya.
Ia menambahkan, ruang
lingkup pengawasan APIP mencakup kegiatan penjaminan kualitas (audit kinerja,
evaluasi, review, monitoring) serta kegiatan konsultatif seperti sosialisasi
dan asistensi. Audit kinerja juga mengacu pada prinsip value for money, yakni
sejauh mana anggaran digunakan secara ekonomis, efisien, dan efektif.
Hadir pula pimpinan DPRD
Buleleng, para kepala perangkat daerah, direktur BUMD, dan camat se-Kabupaten
Buleleng. Termasuk Plt. Kepala Dinas Kesehatan.