Bupati Buleleng Sutjidra
menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Penanggulangan Kemiskinan merupakan langkah sistematis dan berkelanjutan untuk
mengatasi persoalan kemiskinan yang bersifat multidimensi. Hal tersebut disampaikan
dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang berlangsung di Ruang Sidang
Utama Gedung DPRD, Senin (8/12).
Rapat paripurna turut
dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, dr. Sucipto, S.Ked.,
M.A.P., yang mengikuti dua agenda utama sidang. Agenda pertama adalah
penyampaian penjelasan Bupati terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2
Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Agenda kedua membahas pandangan
Komisi IV DPRD mengenai Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan
Widyalaya dan Pasraman.
Dalam penyampaiannya,
Bupati Sutjidra menekankan pentingnya memenuhi hak-hak dasar masyarakat secara
layak.“Melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, kita
berupaya mewujudkan kehidupan masyarakat yang bermartabat,” ujarnya.
Rapat tersebut juga
dihadiri oleh Wakil Bupati Gede Supriatna, Ketua DPRD Ketut Ngurah Arya beserta
para Wakil Ketua, Sekretaris Daerah Gede Suyasa, para Asisten Setda, pimpinan
perangkat daerah, BUMD lingkup Pemkab Buleleng, serta staf ahli DPRD. Kehadiran
para pejabat ini menjadi bukti komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat
landasan kebijakan yang tengah dibahas.
Ranperda Penanggulangan
Kemiskinan diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang lebih relevan dalam
percepatan program pengentasan kemiskinan sesuai perkembangan tantangan di
daerah. Sementara itu, Ranperda Fasilitasi Pendidikan Widyalaya dan Pasraman
diarahkan untuk memperkuat penyelenggaraan pendidikan berbasis kearifan lokal
dan keagamaan di Buleleng.