(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Dinkes Buleleng Sosialisasikan Perbup Nomor 18 Tahun 2026 dan Perkuat Koordinasi Program Kesehatan Prioritas

Admin dinkes | 16 September 2026 | 13 kali

Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng tersebut menjadi forum koordinasi lintas sektor dalam memperkuat tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sekaligus menyinkronkan pelaksanaan program kesehatan prioritas di Kabupaten Buleleng.

Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, dr. Sucipto, S.Ked., M.A.P. Kegiatan diikuti oleh unsur perangkat daerah, jajaran rumah sakit, puskesmas, serta pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Rabu (16/9).

Materi sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2026 disampaikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Regulasi tersebut menjadi salah satu pedoman dalam penyelenggaraan tata kelola BLUD di bidang kesehatan, termasuk ketentuan mengenai penghapusan piutang, pengajuan utang atau pinjaman jangka pendek, kerja sama dengan pihak lain, serta investasi pada BLUD. Forum tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Bagian Pemerintahan dan Pertanahan. Hadir pula Direktur RSUD Kabupaten Buleleng, Direktur RSUD Tangguwisia, perwakilan RSUD Giri Emas, seluruh Kepala Puskesmas atau perwakilannya, serta jajaran pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng.

Selain membahas tata kelola BLUD, Rakor juga menjadi momentum untuk memperkuat pelaksanaan sejumlah program kesehatan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Dalam arahannya, dr. Sucipto menyampaikan sejumlah poin hasil koordinasi dengan Gubernur Bali yang perlu menjadi perhatian bersama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Buleleng. Pertama, penanganan stunting. Upaya penurunan angka stunting ditegaskan sebagai prioritas bersama yang membutuhkan sinergi seluruh jajaran kesehatan serta dukungan masyarakat. Puskesmas dan seluruh pemangku kepentingan terkait diharapkan terus memperkuat intervensi dan pendampingan di tingkat masyarakat.

Kedua, optimalisasi Cek Kesehatan Gratis (CKG). Kabupaten Buleleng telah mencatat capaian secara jumlah absolut yang disebut menjadi yang tertinggi di Provinsi Bali. Namun demikian, dari sisi persentase cakupan, capaian tersebut masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi target nasional. Oleh karena itu, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan didorong untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program CKG.

Ketiga, perhatian terhadap Angka Kematian Ibu (AKI). Isu kesehatan ibu menjadi salah satu perhatian serius dalam Rakor. Dengan adanya lima kasus kematian ibu yang tercatat hingga saat ini, seluruh puskesmas diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan secara lebih intensif. Pemegang program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) juga didorong untuk lebih proaktif, inovatif, dan intensif dalam melakukan pemantauan serta pendampingan terhadap ibu hamil, khususnya mereka yang memiliki faktor risiko.

Melalui Rakor dan Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2026 ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng mendorong seluruh BLUD dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memiliki pemahaman yang sama terkait tata kelola BLUD sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program kesehatan prioritas. Sinergi lintas sektor dan penguatan pelayanan kesehatan diharapkan dapat mempercepat respons terhadap berbagai persoalan kesehatan serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Buleleng.