Kamis (7/9/2023) Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng (dr.Sucipto,S.Ked.,M.AP) menghadiri Rapat
Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Ranperda tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023-2053, Ranperda tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 oleh Bapak PJ
Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana yang bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten
Buleleng.
Berdasarkan
undang-undang nomor 6 tahun 2023 terkait rencana umum tata ruang yang merupakan
hasil perencanaan tata ruang dimana yang menjadi pedoman dalam penyusunan
rencana pembangunan jangka panjang daerah, penyusunan rencana pembangunan
jangka menengah daerah, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di
wilayah kabupaten, pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
antarsektor dan penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi. Dalam
pelaksanaan peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang
wilayah kabupaten (RTRWK) Buleleng dari tahun 2013-2033 telah berlangsung lebih
dari tujuh tahun sejak diundangkan pada tanggal 30 Desember 2013. Untuk
mencapai tujuan pemanfaatan ruang wilayah secara optimal, maka perlu menetapkan
peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Buleleng Tahun
2023-2043.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai instrumen perencanaan memiliki fungsi penting untuk menyelaraskan kebijakan lingkungan, baik yang dibuat oleh lembaga yang secara khusus diberi tugas mengelola lingkungan, maupun lembaga lain yang tugasnya juga terkait dengan persoalan lingkungan hidup. Dalam menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diperlukan penetapan peraturan daerah dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran sumber daya alam dan kearifan lokal. Kemudian terkait pajak dan retribusi, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak dengan 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi yaitu PBJT, Pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi.
Hadir pula Bapak Sekretaris Daerah Buleleng, Forkompimda, Pimpinanan Perangkat Daerah, dan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng.