(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Kadiskes Buleleng Hadiri Sidang Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Atas Ranperda

Admin dinkes | 07 September 2023 | 98 kali

Kamis (7/9/2023) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng (dr.Sucipto,S.Ked.,M.AP) menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023-2053, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 oleh Bapak PJ Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana yang bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng.

 

Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2023 terkait rencana umum tata ruang yang merupakan hasil perencanaan tata ruang dimana yang menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten, pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor dan penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi. Dalam pelaksanaan peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten (RTRWK) Buleleng dari tahun 2013-2033 telah berlangsung lebih dari tujuh tahun sejak diundangkan pada tanggal 30 Desember 2013. Untuk mencapai tujuan pemanfaatan ruang wilayah secara optimal, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043.  

 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai instrumen perencanaan memiliki fungsi penting untuk menyelaraskan kebijakan lingkungan, baik yang dibuat oleh lembaga yang secara khusus diberi tugas mengelola lingkungan, maupun lembaga lain yang tugasnya juga terkait dengan persoalan lingkungan hidup. Dalam menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diperlukan penetapan peraturan daerah dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran sumber daya alam dan kearifan lokal. Kemudian terkait pajak dan retribusi, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak dengan 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi yaitu PBJT, Pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi.

Hadir pula Bapak Sekretaris Daerah Buleleng, Forkompimda, Pimpinanan Perangkat Daerah, dan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng.



Salam SEHAT (Santun, Empati, Handal, Adil, Tanggungjawab)