Jumat(28/01/2022), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Buleleng didampingi oleh Kabid Pelayanan Kesehatan dan SDK Dinas Kesehatan
Kabupaten Buleleng menghadiri rapat koordinasi mengenai pembahasan tentang
Perbup No. 15 tentang Isentif bagi Tenaga Pendukung Penanggulangan Covid-19
serta Menyusun draft SOP Pelaksanaan Isoter (Isolasi Terpusat) bagi yang
terkonfirmasi positif Covid-19 OTG/GR. Rapat ini bertempat di ruang rapat
Kantor BPBD Kabupaten Buleleng. Rapat ini dipimpin oleh Asisten Pemerintah dan
Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng dan didampingi oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Buleleng dan Kalaksa BPBD Kabupaten Buleleng. Adapun
peserta lain dalam rapat ini adalah Inspektorat Daerah, Satpol PP, BPKPD,
Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Kabid Kedaruratan Logistik serta
Pejabat Fungsional dan staf BPBD Kabupaten Buleleng.
Perbup No. 15
tentang Isentif bagi Tenaga Pendukung Penanggulangan Covid-19 perlu dilakukan
kaji ulang untuk penyesuaian karena hanya berlaku satu tahun. Kedepannya akan
dibuatkan draft pembaharuan dimana BPBD akan menyurati BPKPD perihal
pembaharuan draf Perbup No. 15 Tahun 2021. Kemudian pada penyusunan SOP
Pelaksanaan Isoter akan dibuat berpedoman pada Surat Edaran Kementerian
Kesehatan RI terkait Penanganan Covid-19 varian Omicron dan Surat Penetapan RDt
Antigen Kabupaten Buleleng serta kondisi nyata di lapangan.