(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Rapat Koordinasi Pembahasan Perbup No. 15 dan SOP Pelaksanaan Isoter Bagi Pasien Terkonfirmasi Covid-19 OTG/GR

Admin dinkes | 28 Januari 2022 | 263 kali

Jumat(28/01/2022), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng didampingi oleh Kabid Pelayanan Kesehatan dan SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng menghadiri rapat koordinasi mengenai pembahasan tentang Perbup No. 15 tentang Isentif bagi Tenaga Pendukung Penanggulangan Covid-19 serta Menyusun draft SOP Pelaksanaan Isoter (Isolasi Terpusat) bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 OTG/GR. Rapat ini bertempat di ruang rapat Kantor BPBD Kabupaten Buleleng. Rapat ini dipimpin oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng dan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dan Kalaksa BPBD Kabupaten Buleleng. Adapun peserta lain dalam rapat ini adalah Inspektorat Daerah, Satpol PP, BPKPD, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Kabid Kedaruratan Logistik serta Pejabat Fungsional dan staf BPBD Kabupaten Buleleng.

Perbup  No. 15 tentang Isentif bagi Tenaga Pendukung Penanggulangan Covid-19 perlu dilakukan kaji ulang untuk penyesuaian karena hanya berlaku satu tahun. Kedepannya akan dibuatkan draft pembaharuan dimana BPBD akan menyurati BPKPD perihal pembaharuan draf Perbup No. 15 Tahun 2021. Kemudian pada penyusunan SOP Pelaksanaan Isoter akan dibuat berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI terkait Penanganan Covid-19 varian Omicron dan Surat Penetapan RDt Antigen Kabupaten Buleleng serta kondisi nyata di lapangan.