Selasa
(19/03/2024), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng (dr.Sucipto,S.Ked.,M.AP)
didampingi Sekretaris serta staf lainnya membuka Pertemuan Rapat Persiapan BLUD
Puskesmas yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dapat dijadikan
pedoman dalam penerapan BLUD, pemerintah telah membuka koridor bagi institusi
pelayanan publik untuk dikelola secara profesional. Selain itu, sesuai dengan arahan
percepatan BLUD dari Kementerian RI Nomor : YP.01.01/B.VI/64/2024 tertanggal 10
Januari 2024 maka melalui pertemuan ini diharapkan dapat memperlancar 20
Puskesmas di Kabupaten Buleleng menjadi BLUD. Dimana tujuan dari penerapan BLUD
adalah meningkatkan pelayanan pada masyarakat sehingga menjadi lebih efektif, dan
diharapkan seluruh Puskesmas di Kabupaten Buleleng dapat merencanakan
pendapatan dan pengeluaran, pengelolaan keuangan serta pelaporan dapat
dilakukan secara efisien, transparan dan akuntabel.
Hadir
sebagai narasumber BPKAD Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Biro
Hukum Provinsi Bali. Turut hadir seluruh Puskesmas lingkup Kabupaten Buleleng.