(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

FGD Pengadaan Barang dan Jasa BLUD di Buleleng: Dr. I Dewa Agung Gede Manu Soroti Fleksibilitas dan Kepastian Hukum

Admin dinkes | 03 Juni 2025 | 162 kali

Selasa (3/6), Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng Nyoman Budiastawan hadir dalam Forum Group Discussion (FGD) mengenai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sukses digelar di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Buleleng. Acara ini menghadirkan Ketua DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Bali, Dr. I Dewa Agung Gede Manu, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.

FGD ini diselenggarakan dalam rangka penyusunan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah, sebuah inisiatif yang mendesak mengingat kebutuhan akan reformasi layanan publik melalui konsep New Public Management (NPM) atau Reinventing Government. Konsep ini, yang di Indonesia terwujud dalam bentuk BLU/BLUD, mendorong fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan praktik bisnis yang sehat demi pelayanan bermutu dan berkesinambungan.

Dalam paparannya, Dr. I Dewa Agung Gede Manu menekankan urgensi penyusunan peraturan pengadaan barang/jasa BLUD yang mampu menjawab permasalahan di lapangan saat ini serta memberikan kepastian hukum bagi pelaksana pengadaan. Beliau menyoroti bahwa pengadaan modern merupakan kunci sukses bagi BLUD, dengan strategi yang tepat akan menciptakan proses pengadaan yang lebih cepat, murah, sederhana, dan mampu menyesuaikan dengan kebutuhan layanan.

Peserta FGD terdiri dari berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum Setda Buleleng, RSUD Buleleng, RSUD Tangguwisia, RSUD Giri Emas, serta seluruh puskesmas di Buleleng. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan regulasi pengadaan barang/jasa BLUD yang komprehensif dan implementatif.

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang mampu menjaga momentum bisnis dan layanan BLUD, memastikan ketersediaan barang/jasa yang bermutu, cepat, efisien, serta tetap menjaga keberlanjutan layanan bagi masyarakat.