Kamis (5/9/2024), Dinas
Kesehatan Kabupaten Buleleng melalui substansi P2PTM dan Keswa mengikuti
kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama tim dari
Satpol PP. Sidak yang dilakukan merupakan upaya dalam meningkatkan kepatuhan
masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum. Dalam
kegiatan tersebut terdapat 3 orang yang melanggar di area Kawasan Tanpa Rokok
dan akan disidangkan pada tgl 11 September 2024. Sidak kali ini merupakan
penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR, dimana ada
delapan indikator KTR diantaranya tidak ada orang merokok, asap rokok, asbak,
puntung rokok, orang yang jual rokok, promosi dan iklan rokok dan ruang merokok
di dalam gedung, serta terdapat tanda larangan merokok.
Saat sidak dilakukan jika
ditemukan masyarakat yang merokok di kawasan tanpa rokok maka akan dilakukan
upaya persuasif atau tindak pidana ringan (tipiring). Hal tersebut dimaksudkan
untuk meningkatkan kepatuhan implementasi KTR di Kabupaten Buleleng. Harapannya
upaya yang dilakukan bisa menjadi evaluasi untuk kedepannya dapat dipatuhi
bersama. Selain patuh pada KTR juga untuk meningkatkan status kesehatan
masyarakat.
Salam SEHAT (Santun,
Empati, Handal, Adil, Tanggungjawab)