(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Agar Masyarakat Patuh KTR, Dinkes Buleleng Ikut dalam Sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR)!

Admin dinkes | 05 September 2024 | 189 kali

Kamis (5/9/2024), Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng melalui substansi P2PTM dan Keswa mengikuti kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama tim dari Satpol PP. Sidak yang dilakukan merupakan upaya dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum. Dalam kegiatan tersebut terdapat 3 orang yang melanggar di area Kawasan Tanpa Rokok dan akan disidangkan pada tgl 11 September 2024. Sidak kali ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR, dimana ada delapan indikator KTR diantaranya tidak ada orang merokok, asap rokok, asbak, puntung rokok, orang yang jual rokok, promosi dan iklan rokok dan ruang merokok di dalam gedung, serta terdapat tanda larangan merokok.

Saat sidak dilakukan jika ditemukan masyarakat yang merokok di kawasan tanpa rokok maka akan dilakukan upaya persuasif atau tindak pidana ringan (tipiring). Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan implementasi KTR di Kabupaten Buleleng. Harapannya upaya yang dilakukan bisa menjadi evaluasi untuk kedepannya dapat dipatuhi bersama. Selain patuh pada KTR juga untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat.

 

 

Salam SEHAT (Santun, Empati, Handal, Adil, Tanggungjawab)