Senin (14/02/2022), Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menghadiri Rapat Koordinasi Terkait Rehabilitasi Tingkat Kabupaten/Kota di Kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Buleleng (BNNK). Rapat dibuka oleh Kepala BNNK Buleleng dan dihadiri juga dihadiri oleh Lapas Kabupaten Buleleng, Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, RSUD Kabupaten Buleleng dan dua Desa. Rapat ini diadakan berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika (P4GN), Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika dan Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 400/260/HK/2021 tentang Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika (P4GN) di Kabupaten Buleleng.
Rencana aksi Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng pada tahun 2022 terkait dengan program P4GN adalah dengan melaksanakan penyuluhan tentang dampak narkoba ke Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan. Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan BNNK Buleleng. Dan terkait dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, semua kegiatan akan berpedoman pada situasi pandemi Covid-19 dan protokol kesehatan.