Senin (27/02/2023) Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, seluruh Kepala Bidang dan staf pemegang Anggaran DAK Nom Fisik mengikuti pertemuan terkait Sosialisasi PMK Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik adalah Dana Alokasi Khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah. Tujuan dari DAK Nonfisik dialokasikan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan mencapai prioritas Nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik;, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan/atau mendukung operasional layanan publik.
Salam SEHAT (Santun, Empati, Handal, Adil, Tanggungjawab)