Selasa (15/03/2022),
Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng Bidang Kesehatan Masyarakat mengadakan
Koordinasi dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelayanan Jaminan Persalinan
Terintegrasi Program Jaminan Kesehatan Nasional yang bertempat di Aula Dinas
Kesehatan Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Buleleng yang pada kesempatan ini diwakili oleh Ka Bid Kesehatan Masyarakat
Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng serta dihadiri oleh perwakilan dari
puskesmas se-Kabupaten Buleleng dan Rumah Sakit se-Kabupaten Buleleng.
Pada pertemuan ini
membahas tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan
dalam program Jampersal agar eligibilitas dapat diterbitkan. Adapun syarat yang
dimaksud disini adalah berdomisili di wilayah Indonesia dan menunjukkan
identitas yang berlaku dimana tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan; memiliki
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sesuai data Dukcapil; bukan peserta
JKN atau jaminan/asuransi lain; Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi
baru lahir yang termasuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) namun
belum ditetapkan sebagai peserta PBI oleh Kementerian Sosial; Ibu hamil, ibu
bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal
setingkat kepala desa; Peserta yang tahun sebelumnya terdaftar sebagai Peserta
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Pekerja Bukan Penerima
Upah (PBPU) Pemda yang non aktif pada saat menerima pelayanan dan masih masuk
kriteria miskin serta tidak mampu; Peserta JKN yang dibayar perusahaan, yang
sudah tidak ditanggung lagi preminya karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan
masih masuk kriteria miskin serta tidak mampu serta Ibu Hamil, bersalin, nifas
dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas telah ditetapkan oleh
Kementerian Kesehatan dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kriteria/ketentuan.
Melalui pertemuan ini
diharapkan mampu membiayai pelayanan ibu dan bayi baru lahir di fasilitas
pelayanan kesehatan yang kompeten sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam
merujuk, melakukan pencegahan dini terhadap terjadinya komplikasi baik dalam
kehamilan, persalinan ataupun masa nifas termasuk pelayanan dan penanganan
komplikasi pada bayi baru lahir sehingga dapat menurunkan angka kematian ibu
dan bayi baru lahir dengan peningkatan akses pelayanan kesehatan sesuai standar
melalui jaminan kesehatan.