(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Koordinasi dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelayanan Jaminan Persalinan Terintegrasi Program Jaminan Kesehatan Nasional

Admin dinkes | 15 Maret 2022 | 372 kali

Selasa (15/03/2022), Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng Bidang Kesehatan Masyarakat mengadakan Koordinasi dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelayanan Jaminan Persalinan Terintegrasi Program Jaminan Kesehatan Nasional yang bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng yang pada kesempatan ini diwakili oleh Ka Bid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng serta dihadiri oleh perwakilan dari puskesmas se-Kabupaten Buleleng dan Rumah Sakit se-Kabupaten Buleleng.

Pada pertemuan ini membahas tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan dalam program Jampersal agar eligibilitas dapat diterbitkan. Adapun syarat yang dimaksud disini adalah berdomisili di wilayah Indonesia dan menunjukkan identitas yang berlaku dimana tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan; memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sesuai data Dukcapil; bukan peserta JKN atau jaminan/asuransi lain; Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang termasuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) namun belum ditetapkan sebagai peserta PBI oleh Kementerian Sosial; Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa; Peserta yang tahun sebelumnya terdaftar sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda yang non aktif pada saat menerima pelayanan dan masih masuk kriteria miskin serta tidak mampu; Peserta JKN yang dibayar perusahaan, yang sudah tidak ditanggung lagi preminya karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masih masuk kriteria miskin serta tidak mampu serta Ibu Hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kriteria/ketentuan.

Melalui pertemuan ini diharapkan mampu membiayai pelayanan ibu dan bayi baru lahir di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam merujuk, melakukan pencegahan dini terhadap terjadinya komplikasi baik dalam kehamilan, persalinan ataupun masa nifas termasuk pelayanan dan penanganan komplikasi pada bayi baru lahir sehingga dapat menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir dengan peningkatan akses pelayanan kesehatan sesuai standar melalui jaminan kesehatan.