(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Dinkes Buleleng Tindak Lanjuti Pemetaan Risiko PIE melalui Audiensi Penyusunan Rencana Kontingensi Kesehatan

Admin dinkes | 28 Oktober 2026 | 13 kali

Rabu (28/10), Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng melalui Tim Surveilans dan Imunisasi (Survim), didampingi Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), melaksanakan audiensi dengan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi pemetaan risiko Penyakit Infeksi Emerging (PIE). Audiensi ini membahas langkah strategis penyusunan dokumen Rencana Kontingensi (Renkon) Bidang Kesehatan di Kabupaten Buleleng.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pentingnya dokumen Renkon Kesehatan sebagai salah satu dokumen perencanaan yang perlu dimiliki oleh setiap kabupaten/kota untuk mendukung kesiapsiagaan dan penanganan situasi kedaruratan kesehatan.

Kabupaten Buleleng sebelumnya telah menyusun dokumen Renkon Kesehatan pada tahun 2015 dan melakukan pemutakhiran pada tahun 2024. Namun, berdasarkan hasil pembahasan rancangan peraturan bupati (Ranperbup) oleh Biro Hukum Setda Kabupaten Buleleng pada tahun 2024, proses penyusunan regulasi tersebut belum dapat dilanjutkan. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan penetapan dokumen dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) serta mekanisme pengajuan yang perlu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng diminta menyusun kajian mengenai urgensi Renkon Kesehatan di Kabupaten Buleleng. Kajian tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng dengan tembusan kepada Asisten I sebagai dasar untuk mendorong proses penyusunan dokumen lebih lanjut.

Asisten I menyatakan akan mengawal proses tersebut agar penyusunan Renkon Kesehatan Kabupaten Buleleng dapat ditindaklanjuti sesuai dengan Pedoman Renkon 5.0 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun koordinasi lintas perangkat daerah yang baik sehingga penyusunan Renkon Kesehatan Kabupaten Buleleng dapat terlaksana secara terarah. Keberadaan dokumen tersebut diharapkan mampu memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman penyakit infeksi emerging serta mendukung respons kesehatan yang terencana, terkoordinasi, dan efektif.