Dalam upaya meningkatkan
kepatuhan masyarakat terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bidang
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) melalui Tim Kerja Penyakit Tidak
Menular (PTM) Program KTR melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) Kawasan Tanpa Rokok
di RSUD Kabupaten Buleleng, Rabu (24/8/2026).
Kegiatan tersebut
dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng
serta instansi teknis terkait. Sidak menyasar lingkungan RSUD Kabupaten
Buleleng sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang wajib menerapkan
ketentuan Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam pelaksanaan sidak,
tim gabungan menemukan 7 orang yang melakukan aktivitas merokok di lingkungan
RSUD Kabupaten Buleleng. Terhadap para pelanggar, petugas kemudian melakukan
langkah pembinaan secara persuasif dengan memberikan pemahaman mengenai
pentingnya mematuhi ketentuan KTR, khususnya di lingkungan fasilitas pelayanan
kesehatan.
Pembinaan tersebut mengacu
pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan
Tanpa Rokok. Peraturan tersebut tercatat sebagai regulasi yang berlaku di
Kabupaten Buleleng.
Setelah mendapatkan
pembinaan, masing-masing pelanggar diberikan surat pernyataan. Dalam surat
tersebut, para pelanggar menyatakan kesanggupan untuk menaati ketentuan Kawasan
Tanpa Rokok, tidak mengulangi pelanggaran yang sama, serta bersedia menerima sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila
kembali melakukan pelanggaran.
Pelaksanaan sidak ini
merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat implementasi KTR di
Kabupaten Buleleng. Sebelumnya, kegiatan penegakan KTR di wilayah Buleleng juga
dilakukan secara kolaboratif oleh Dinas Kesehatan dan Satpol PP dengan mengedepankan
upaya persuasif maupun penegakan aturan terhadap pelanggaran KTR.
Melalui kegiatan ini,
diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan KTR semakin
meningkat. Lingkungan rumah sakit diharapkan benar-benar menjadi kawasan yang
bebas dari asap rokok sehingga dapat memberikan lingkungan yang lebih sehat, aman,
dan nyaman bagi pasien, keluarga pasien, pengunjung, maupun seluruh tenaga
kesehatan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng bersama instansi terkait akan terus mendorong pengawasan dan pembinaan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat.