(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Sidak KTR di RSUD Buleleng, Tim Gabungan Temukan Tujuh Pelanggar

Admin dinkes | 24 Agustus 2026 | 19 kali

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) melalui Tim Kerja Penyakit Tidak Menular (PTM) Program KTR melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) Kawasan Tanpa Rokok di RSUD Kabupaten Buleleng, Rabu (24/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng serta instansi teknis terkait. Sidak menyasar lingkungan RSUD Kabupaten Buleleng sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang wajib menerapkan ketentuan Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam pelaksanaan sidak, tim gabungan menemukan 7 orang yang melakukan aktivitas merokok di lingkungan RSUD Kabupaten Buleleng. Terhadap para pelanggar, petugas kemudian melakukan langkah pembinaan secara persuasif dengan memberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi ketentuan KTR, khususnya di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.

Pembinaan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan tersebut tercatat sebagai regulasi yang berlaku di Kabupaten Buleleng.

Setelah mendapatkan pembinaan, masing-masing pelanggar diberikan surat pernyataan. Dalam surat tersebut, para pelanggar menyatakan kesanggupan untuk menaati ketentuan Kawasan Tanpa Rokok, tidak mengulangi pelanggaran yang sama, serta bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila kembali melakukan pelanggaran.

Pelaksanaan sidak ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat implementasi KTR di Kabupaten Buleleng. Sebelumnya, kegiatan penegakan KTR di wilayah Buleleng juga dilakukan secara kolaboratif oleh Dinas Kesehatan dan Satpol PP dengan mengedepankan upaya persuasif maupun penegakan aturan terhadap pelanggaran KTR.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan KTR semakin meningkat. Lingkungan rumah sakit diharapkan benar-benar menjadi kawasan yang bebas dari asap rokok sehingga dapat memberikan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi pasien, keluarga pasien, pengunjung, maupun seluruh tenaga kesehatan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng bersama instansi terkait akan terus mendorong pengawasan dan pembinaan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat.