Kamis (20/01/2022),
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng (dr.Sucipto,S.Ked.,M.A.P) melakukan
dialog interaktif dengan RRI Singaraja dengan topik pembahasan mengenai “Vaksinasi
Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster)”. Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan
(booster) telah mulai dilaksanakan di Kabupaten Buleleng. Sasaran dari
vaksinasi program dosis lanjutan adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan
prioritas yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais. Adapun syarat
penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah membawa KTP/KK atau melalui
aplikasi Pedulilindungi, berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi
primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. Bagi sasaran dengan komorbid
atau penyakit penyerta dapat meminta surat rekomendasi dari dokter spesialis
yang merawat sebelum mendapatkan dosis tambahan (booster). Vaksinasi Covid-19
dosis tambahan (booster) ini penting untuk didapatkan karena mengingat jarak
vaksinasi dengan dosis sebelumnya yang sudah lebih dari 6 bulan sehingga
efektifitasnya sudah menurun. Selain itu, semakin tingginya kasus covid-19
dengan varian omicron menyebabkan semakin perlunya pemberian dosis
tambahan untuk meningkatkan antibodi / sistem kekebalan tubuh kita. Selanjutnya,
pemberian vaksinasi Covid-19 dosis tambahan (booster) bisa didapatkan di
puskesmas terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan .