(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Dialog Interaktif Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng Melalui LPP RRI Singaraja

Admin dinkes | 20 Januari 2022 | 406 kali

Kamis (20/01/2022), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng (dr.Sucipto,S.Ked.,M.A.P) melakukan dialog interaktif dengan RRI Singaraja dengan topik pembahasan mengenai “Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster)”. Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) telah mulai dilaksanakan di Kabupaten Buleleng. Sasaran dari vaksinasi program dosis lanjutan adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais. Adapun syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Pedulilindungi, berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. Bagi sasaran dengan komorbid atau penyakit penyerta dapat meminta surat rekomendasi dari dokter spesialis yang merawat sebelum mendapatkan dosis tambahan (booster). Vaksinasi Covid-19 dosis tambahan (booster) ini penting untuk didapatkan karena mengingat jarak vaksinasi dengan dosis sebelumnya yang sudah lebih dari 6 bulan sehingga efektifitasnya sudah menurun. Selain itu, semakin tingginya kasus covid-19 dengan varian omicron menyebabkan semakin perlunya pemberian dosis tambahan untuk meningkatkan antibodi / sistem kekebalan tubuh kita. Selanjutnya, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis tambahan (booster) bisa didapatkan di puskesmas terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan .