Kamis (8/8/2024), Sekretaris
Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng Nyoman Budiastawan didampingi Kabid
Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dr. I Dewa Merta Putu
Suteja menerima audiensi dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng yang bertempat
di Ruang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng. Audiensi ini bertujuan
untuk membahas Rekomendasi Rumah Sakit Pemerintah yang memenuhi syarat untuk
melakukan Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun
2024.
Sesuai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, dimana KPU Provinsi dan KPU masing-masing
Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang kesehatan dengan memperoleh rekomendasi rumah
sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan
kesehatan Pasangan Calon, dan menyusun tim pemeriksa kesehatan Pasangan Calon.
Pemeriksaan yang dimaksud meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan
bebas dari penyalahgunaan narkotika Pasangan Calon.