Selasa (25/01/2022),
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng melakukan dialog interaktif melalui
Radio Singaraja FM mengenai “Epidemiologi Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di
Kabupaten Buleleng”. Pada kesempatan ini, Bapak Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Buleleng memaparkan kasus DBD yang terjadi di Kabupaten Buleleng. Jika
dibandingkan dengan tahun lalu, kasus DBD tahun ini memang mengalami penurunan.
Kasus DBD pada 2020 yang tercatat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kabupaten Buleleng sebagai kabupaten dengan
kasus DBD sebesar 3.402 kasus yang tertinggi di Indonesia, sedangkan untuk
tahun 2021 tercatat 1023. Memang terjadi penurunan kasus, namun Kabupaten
Buleleng tetap dalam 3 besar kabupaten dengan kasus terbanyak di Indonesia.
Di Kabupaten Buleleng,
setiap tahunnya selalu ada kasus DBD atau termasuk daerah endemis DBD. Dalam
periode lima tahun (2015-2019), jumlah kasus DBD tertinggi terjadi pada tahun
2016 dengan jumlah penderita 3.787 orang dengan kematian sebanyak 15 orang. Sedangkan
pada tahun 2020 jumlah kasus DBD sebesar 3.402 kasus dengan Incident Rate (IR =
512 per 100.000 penduduk) dengan kematian sebesar 7 kasus (CFR = 0,21%). Angka
rata-rata kasus DBD tahun 2020 sebesar 512 per 100.000 penduduk tersebut jauh
melebih indikator nasional (IR<49 per 100.000 penduduk). Angka kematian DBD
masih dibawah indikator nasional (CFR< 0,89%).Sedangkan untuk tahun 2021,
jumlah kasus DBD 1023 , dengan angka kematian dibawah indicator nasional yaitu 3 orang (CFR =0,3%)
Data kasus DBD tersebut
dianalisis berdasarkan unsur–unsur epidemiologi yaitu waktu, orang dan tempat.
yang ditampilkan dalam bentuk grafik. Hasil dari tahap ini digunakan untuk
intervensi guna pengendalian faktor risikonya lebih lanjut.
Upaya yang sudah
dilakukan dalam penanggulangan DBD
1.
Melakukan
koordinasi dalam pengumpulan data kasus DBD dengan rumah sakit pemerintah
maupun swasta secara intensif untuk tindak lanjut penangan di lapangan.
2.
Melaksanakan
penyelidikan epidemiologi kasus DBD di masyarakat guna pengumpulan data dan
membatasi penyebaran kasus DBD
3.
Melakukan
fogging focus sesuai indikasi persyaratan fogging per lokasi kejadian kasus DBD
dan melakukan fogging massal untuk membatasi KLB pada suatu wilayah
4.
Melakukan
sosialisasi pencegahan penyakit DBD lewat media sosial dan elektronik
5.
Melakukan
PSN dan KIE terhadap masyarakat didaerah terjangkit dengan menyarankan 3 M Plus
antara lain :
a. Menaburkan bubuk larvasida di tempat
penampungan air yang tidak mudah dibersihkan
b. Menggunakan obat nyamuk untuk
mencegah gigitan nyamuk
c. Menggunakan kelambu
d. Menanam tanaman pengusir nyamuk
(Lavender dan geranium)
e. Memelihara ikan pemangsa jentik
f.
Mengubah
kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah
g. Mengatur ventilasi /pencahayaan didalam
rumah
6.
Menggiatkan
kembali gerakan 1 rumah 1 jumantik