Bupati Buleleng, dr. I
Nyoman Sutjidra, Sp.OG, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Transformasi
Pengelolaan Sampah di Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini menjadi momentum penting
dalam upaya pembenahan menyeluruh sistem pengelolaan sampah yang saat ini
dinilai sudah dalam kondisi darurat.
Kegiatan yang dilaksanakan
secara hibrida ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Buleleng, para
Kepala Perangkat Daerah, termasuk dr. Sucipto, S.Ked., M.A.P., serta para
camat, perbekel, lurah, dan tokoh masyarakat serta adat se-Kabupaten Buleleng
yang mengikuti secara daring.
Dalam arahannya, Bupati
menyoroti kondisi TPA Bengkala yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas
(overload). Selain itu, sistem pengelolaan yang masih menggunakan metode open
dumping dinilai sudah tidak sesuai dengan regulasi nasional yang ditetapkan
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan harus segera ditinggalkan.
Data menunjukkan bahwa
timbulan sampah yang masuk ke TPA Bengkala terus meningkat dengan rata-rata
mencapai sekitar 450 m³ per hari. Kondisi ini berpotensi menimbulkan krisis
lingkungan, berdampak pada kesehatan masyarakat, serta memunculkan konsekuensi hukum
apabila tidak segera ditangani secara serius.
Sebagai langkah konkret,
Bupati menegaskan bahwa pemilahan sampah dari sumber kini menjadi kewajiban
bagi seluruh elemen masyarakat. Setiap rumah tangga, perkantoran, fasilitas
umum, hingga pelaku usaha diwajibkan melakukan pemilahan minimal menjadi tiga
jenis, yaitu sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, serta
sampah residu.
Pemerintah Kabupaten
Buleleng juga menetapkan target jangka pendek, di mana mulai 1 Mei 2026 akan
diberlakukan pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA. Ke depan, TPA hanya
akan difungsikan untuk menampung sampah residu.
Tidak hanya melalui
pendekatan edukatif, pemerintah daerah juga akan melakukan penegakan hukum bagi
pelanggaran yang terjadi, seperti pembuangan sampah sembarangan, pembakaran
sampah yang tidak sesuai ketentuan, serta pengabaian kewajiban pemilahan. Sanksi
yang diberikan akan bervariasi, mulai dari teguran hingga sanksi administratif
dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Di akhir arahannya, Bupati
mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadi contoh dalam
implementasi pemilahan sampah. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan
masyarakat di tingkat rumah tangga diharapkan menjadi kunci keberhasilan transformasi
pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng menuju lingkungan yang lebih bersih
dan sehat.