(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Bupati Buleleng Buka Sosialisasi Transformasi Pengelolaan Sampah: "Pemilahan Bukan Lagi Pilihan, Tapi Kewajiban!"

Admin dinkes | 10 April 2026 | 174 kali

Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Transformasi Pengelolaan Sampah di Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya pembenahan menyeluruh sistem pengelolaan sampah yang saat ini dinilai sudah dalam kondisi darurat.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hibrida ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Buleleng, para Kepala Perangkat Daerah, termasuk dr. Sucipto, S.Ked., M.A.P., serta para camat, perbekel, lurah, dan tokoh masyarakat serta adat se-Kabupaten Buleleng yang mengikuti secara daring.

Dalam arahannya, Bupati menyoroti kondisi TPA Bengkala yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas (overload). Selain itu, sistem pengelolaan yang masih menggunakan metode open dumping dinilai sudah tidak sesuai dengan regulasi nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan harus segera ditinggalkan.

Data menunjukkan bahwa timbulan sampah yang masuk ke TPA Bengkala terus meningkat dengan rata-rata mencapai sekitar 450 m³ per hari. Kondisi ini berpotensi menimbulkan krisis lingkungan, berdampak pada kesehatan masyarakat, serta memunculkan konsekuensi hukum apabila tidak segera ditangani secara serius.

Sebagai langkah konkret, Bupati menegaskan bahwa pemilahan sampah dari sumber kini menjadi kewajiban bagi seluruh elemen masyarakat. Setiap rumah tangga, perkantoran, fasilitas umum, hingga pelaku usaha diwajibkan melakukan pemilahan minimal menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, serta sampah residu.

Pemerintah Kabupaten Buleleng juga menetapkan target jangka pendek, di mana mulai 1 Mei 2026 akan diberlakukan pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA. Ke depan, TPA hanya akan difungsikan untuk menampung sampah residu.

Tidak hanya melalui pendekatan edukatif, pemerintah daerah juga akan melakukan penegakan hukum bagi pelanggaran yang terjadi, seperti pembuangan sampah sembarangan, pembakaran sampah yang tidak sesuai ketentuan, serta pengabaian kewajiban pemilahan. Sanksi yang diberikan akan bervariasi, mulai dari teguran hingga sanksi administratif dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Di akhir arahannya, Bupati mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadi contoh dalam implementasi pemilahan sampah. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat di tingkat rumah tangga diharapkan menjadi kunci keberhasilan transformasi pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng menuju lingkungan yang lebih bersih dan sehat.