Sesuai dengan PERMENKES 411/Menkes/PER/III/2012, Dinyatakan bahwa laboratorium kesehatan wajib menerapkan sistem akreditasi laboratorium kesehatan yang diselenggarakan oleh Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan (KALK) setiap 5 tahun sekali. Dalam upaya memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat akan pelayanan laboratorium kesehatan yang optimal maka UPT. Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Buleleng mempersiapkan diri untuk melaksanakan penyusunan dokumen akreditasi Laboratorium kesehatan dilaksanakan bimbingan teknis oleh Kementerian Kesehatan dari Subdit Mutu dan Akreditasi pada 9 s/d 10 September 2019 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan akreditasi laboratorium kesehatan setelah sebelumnya dilaksanakan Work Shop Akreditasi Laboratorium Kesehatan. Diharapkan Tahun 2019 UPT. Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Buleleng dapat mengajukan Assesment untuk Akreditasi Laboratorium Kesehatan.