Selasa (8/8/2023) Kadiskes
Buleleng (dr. Sucipto, S.Ked.,M.AP) hadir dalam Pertemuan Persiapan Mengikuti
Kegiatan Pameran Berupa Pembuatan Miniatur Mal Pelayanan Publik dan Pembahasan
PKS bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 89 Tahun 2021, Mal Pelayanan Publik (MPP) bertujuan :
Mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan
Meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
Selain itu, Peraturan Menteri PAN RB No. 92 Tahun 2021 yang mengatur terkait Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang dengan tujuan memberikan kemudahan pengurusan pelayanan pada 1 (satu) tempat, memberikan kemudahan akses jarak bagi masyarakat serta sebagai dukungan terhadap program strategis nasional.
Adapun 7 instansi vertikal dan 10
OPD yang akan bergabung pada Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Buleleng,
instansi vertikal tersebut meliputi Kantor Kementrian Agama, Kantor Pertahanan
Kementrian ATR/BPN, BPJS Ketenagakerjaan, BNN Kab. Buleleng, Kantor Imigrasi,
UPTD Samsat, dan Kejaksaan Negeri Buleleng. Sedangkan 10 OPD tersebut terdiri
dari Dinas Perkimta, Dinat PUTR, Dinas Kesehatan, DISDUSKCAPIL, Dinas
Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, DISPERINDAGKOPKUKM, Dinas
Tenaga Kerja dan BPKPD.
Acara di pimpin langsung oleh
Bapak Sekretaris Daerah (Gede Suyasa) dan di hadiri oleh seluruh OPD terkait
dan Instansi Vertikal Terkait.