Selasa (21/05/2024), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Buleleng (dr.Sucipto, S.Ked.,M.AP) menghadiri Undangan Kegiatan Sosialisasi
Anti Kecurangan Dalam Program Jaminan Kesehatan yang bertempat di Hotel Anvaya
Kuta. Pertemuan kali ini bertujuan untuk peningkatan awareness terhadap
kecurangan dalam Program JKN, memperkuat ekosistem anti fraud, serta mendukung
komitmen anti kecurangan guna mendukung sustainabilitas Program JKN, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS
Kesehatan Mundiharno mengatakan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan sistem
anti fraud dimulai dari pencegahan, pendeteksian, dan penanganan kecurangan.
Kecurangan berpotensi dilakukan oleh peserta JKN, duta BPJS Kesehatan,
fasilitas kesehatan, penyedia obat maupun pemangku kepentingan lainnya yang
berpotensi menimbulkan kerugian. Pembentukan ekosistem anti fraud ini
merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlanjutan
Program JKN. BPJS Kesehatan telah membuat kebijakan anti kecurangan
JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan, sekaligus
penanganan jika terjadi kasus kecurangan dalam Program JKN. Tak hanya itu,
dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan juga telah dibentuk unit khusus yang
berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah anti
kecurangan pada Program JKN.