Penilaian
oleh Ombudsman pada unit layanan lingkup kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Buleleng terlaksana pada tanggal 26 Juli 2023 di Puskesmas Sukasada I dan pada
tanggal 27 Juli 2023 di Puskesmas Buleleng III dengan didampingi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Buleleng (Nyoman
Budiastawan, S.KM.,M.AP).
Dalam
penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil
berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam
Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012,
dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan
penyelenggara layanan.
Maksud dan Tujuan dari penilaian ini adalah Mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan serta perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap Maladministrasi. Penambahan Indikator pada dimensi output yaitu :
- Indeks Kepuasan Masyarakat pada KL (Koordinasi dengan Kemenpan RB dan tim meminta langsung)
- Standar Pelayanan Minimal pada Pemda (Koordinasi dengan Kemendagri)
Metodologi
yang dilakukan saat penilaian adalah Wawancara (Penyelenggara dan Pengguna
Layanan), Observasi, Studi Dokumen, apabila KL terdapat unit pelayanan terpadu,
maka wawancara dilakukan pada unit layanan terpadu tersebut.
Turut hadir pula Inspektorat, Setda Bagian Organisasi, dan tim pelayanan publik Dinas Kesehatan Kab. Buleleng.
Salam SEHAT (Santun, Empati, Handal, Adil, Tanggungjawab)