(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali

Admin dinkes | 27 Juli 2023 | 160 kali

Penilaian oleh Ombudsman pada unit layanan lingkup kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng terlaksana pada tanggal 26 Juli 2023 di Puskesmas Sukasada I dan pada tanggal 27 Juli 2023 di Puskesmas Buleleng III dengan didampingi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Buleleng (Nyoman Budiastawan, S.KM.,M.AP).

Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.

Maksud dan Tujuan dari penilaian ini adalah Mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah  adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan serta perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap Maladministrasi. Penambahan Indikator pada dimensi output yaitu :

- Indeks Kepuasan Masyarakat pada KL (Koordinasi dengan Kemenpan RB dan tim meminta langsung)

- Standar Pelayanan Minimal pada Pemda (Koordinasi dengan Kemendagri)

Metodologi yang dilakukan saat penilaian adalah Wawancara (Penyelenggara dan Pengguna Layanan), Observasi, Studi Dokumen, apabila KL terdapat unit pelayanan terpadu, maka wawancara dilakukan pada unit layanan terpadu tersebut.

Turut hadir pula Inspektorat, Setda Bagian Organisasi, dan tim pelayanan publik Dinas Kesehatan Kab. Buleleng.

Salam SEHAT (Santun, Empati, Handal, Adil, Tanggungjawab)