(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Dinkes Buleleng Menjadi Narasumber Dialog Interaktif terkait Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di RRI Singaraja !

Admin dinkes | 07 Mei 2024 | 61 kali

Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng melalui Kepala Bidang P2P (Gede Artamawan, S.KM.,M.AP) beserta Kasatpol PP memberikan informasi pada Dialog Interaktif terkait Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di RRI  Singaraja, dimana tujuan meningkatkan kesadaran kesehatan di masyarakat khususnya dalam mengimplementasikan kebijakan pengawasan bebas rokok.

Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Tatanan KTR sesuai Perda 10 Tahun 2011, mencakup 7 tatanan yaitu Tatanan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat bermain anak, Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja, Tempat umum, dan Tempat lain yang ditetapkan (banjar /kelompok masyarakat saat kegiatan adat). Tujuan Kawasan Tanpa Rokok ini yaitu meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat, bebas asap rokok, menurunkan angka perokok, dan mencegah perokok pemula.

Selain dampak kesehatan asap rokok orang lain juga akan berdampak terhadap ekonomi individu, keluarga dan masyarakat akibat hilangnya pendapatan karena sakit dan tidak dapat bekerja, pengeluaran biaya obat dan biaya perawatan.