Dinas Kesehatan Kabupaten
Buleleng melalui Kepala Bidang P2P (Gede Artamawan, S.KM.,M.AP) beserta Kasatpol
PP memberikan informasi pada Dialog Interaktif terkait Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di RRI Singaraja, dimana tujuan meningkatkan
kesadaran kesehatan di masyarakat khususnya dalam mengimplementasikan kebijakan
pengawasan bebas rokok.
Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Tatanan KTR sesuai Perda 10 Tahun 2011, mencakup 7 tatanan yaitu Tatanan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat bermain anak, Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja, Tempat umum, dan Tempat lain yang ditetapkan (banjar /kelompok masyarakat saat kegiatan adat). Tujuan Kawasan Tanpa Rokok ini yaitu meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat, bebas asap rokok, menurunkan angka perokok, dan mencegah perokok pemula.
Selain dampak kesehatan asap rokok orang lain juga
akan berdampak terhadap ekonomi individu, keluarga dan masyarakat akibat
hilangnya pendapatan karena sakit dan tidak dapat bekerja, pengeluaran biaya
obat dan biaya perawatan.