(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Penilaian Ombudsman di Puskesmas Seririt I

Admin dinkes | 09 Juli 2024 | 164 kali

Penilaian oleh Ombudsman pada unit layanan lingkup kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng terlaksana pada tanggal 09 Juli 2024 di dua puskesmas yaitu Puskesmas Buleleng II dan Puskesmas Seririt I dengan didampingi oleh Bapak Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng (dr. Putu Arya Nugraha, Sp.PD) dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Buleleng (Nyoman Budiastawan, S.KM.,M.AP).

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah

Maksud dan Tujuan dari penilaian ini adalah Mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah  adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan serta perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap Maladministrasi

Dalam penilaian ini Untuk Puskesmas dilakukan wawancara terhadap empat (4) penyelenggara layanan yaitu Kepala Puskesmas, Dokter/Perawat/Bidan, Koordinator/Ketua Bidang Pengaduan, dan staff bidang pelayanan. Turut hadir pula Tim dari Setda Bagian Organisasi, dan tim pelayanan publik Dinas Kesehatan Kab. Buleleng.


Salam SEHAT (Santun, Empati, Handal, Adil, Tanggungjawab)