Penilaian oleh Ombudsman
pada unit layanan lingkup kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng terlaksana
pada tanggal 09 Juli 2024 di dua puskesmas yaitu Puskesmas Buleleng II dan
Puskesmas Seririt I dengan didampingi oleh Bapak Plt. Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Buleleng (dr. Putu Arya Nugraha, Sp.PD) dan Sekretaris Dinas
Kesehatan Kab. Buleleng (Nyoman Budiastawan, S.KM.,M.AP).
Ombudsman adalah lembaga
negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik
baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk
yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan swasta atau perseorangan yang diberi
tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah
Maksud dan Tujuan dari
penilaian ini adalah Mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan
publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi
penyelenggara dan pengelolaan pengaduan serta perbaikan peningkatan kualitas
penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap Maladministrasi
Dalam penilaian ini Untuk Puskesmas dilakukan wawancara terhadap empat (4) penyelenggara layanan yaitu Kepala Puskesmas, Dokter/Perawat/Bidan, Koordinator/Ketua Bidang Pengaduan, dan staff bidang pelayanan. Turut hadir pula Tim dari Setda Bagian Organisasi, dan tim pelayanan publik Dinas Kesehatan Kab. Buleleng.
Salam SEHAT (Santun,
Empati, Handal, Adil, Tanggungjawab)