Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.01.02/II/4406/2021 Tentang Registrasi Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan dan adanya Bulan Registrasi Data FKTP Klinik, Praktik Mandiri dari tanggal 5 Oktober sampai 5 November 2022, Dinas Kesehatan kabupaten Buleleng melalui Bidang Pelayanan dan SDK, melaksanakan sosialisasi Registrasi Tempat Praktik mandiri Tenaga Kesehatan dan Update Data Fasilitas Pelayanan Kesehatan Klinik dan Praktik Mandiri. Kegiatan dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama diikuti oleh Tampat Praktik mandiri Bidan dan Tempat Praktik Mandiri Perawat pada tanggal 24 Oktober 2022 dan sesi ke dua dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2022 yang diikuti oleh Paraktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi melalui zoom meeting. Link untuk Registrasi Tempat Praktik mandiri https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/ dan Link untuk update data fasilitas pelayanan Kesehatan klinik dan praktik mandiri https://dfo.kemkes.go.id/Login
Tujuan
kegiatan ini adalah untuk mendapatkan data seluruh praktik mandiri yang ada di
Kabupaten Buleleng guna memudahkan pengawasan dan pembinaan guna meningkatkan
kualitas pelayanan Kesehatan di tempat praktik mandiri. Outputnya adalah
seluruh praktik mandiri tenaga Kesehatan
di Kabupaten Buleleng mendapatkan nomor registrasi dan sertifikat
praktik mandiri yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Salam SEHAT (Santun, Empati, Handal, Adil, Tanggungjawab)