(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Rapat Penyusunan Pembiayaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

Admin dinkes | 03 Mei 2019 | 171 kali

Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap  Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Salah satu urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya adalah bidang kesehatan.

Untuk Meningkatnya kapasitas perencanaan dan terselenggaranya pelaksanaaan SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten Buleleng, Dinas Kesehatan melalui sub bagian perencanaan melaksanakan Rapat Penyusunan Pembiayaan SPM Bidang Kesehatan yang dilaksanakan pada Jumat (03/05/2019) di Aula Dinas Kesehatan Kab. Buleleng. Acara yang dibuka langung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Buleleng (dr. I Gusti Nyoman Mahapramana) dihadiri oleh seluruh Kepala Puskesmas di wilayah Kab. Buleleng dan Kasie serta Kasubbag di lingkup Dinas Kesehatan Kab. Buleleng.