(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

DPRD Buleleng Setujui Ranperda P-APBD 2026 untuk Ditetapkan Menjadi Perda

Admin dinkes | 28 September 2026 | 43 kali

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M., bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (28/9).

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng yang disampaikan Juru Bicara Banggar, Wayan Masdana, S.E., disebutkan bahwa seluruh fraksi DPRD Buleleng telah menyatakan persetujuan terhadap Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan pembicaraan tingkat pertama yang melibatkan Fraksi-Fraksi DPRD, Banggar, Komisi-Komisi DPRD, serta Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Bupati Buleleng menyampaikan apresiasi atas komitmen dan sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengawal proses pembangunan daerah. Menurutnya, berbagai masukan, saran, dan catatan strategis yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah sekaligus mengoptimalkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Setelah mendapatkan persetujuan bersama, Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani proses evaluasi dan fasilitasi oleh Gubernur Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, Ranperda dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.

Bupati juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk segera mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan. Percepatan tersebut tetap harus dilaksanakan dengan mengedepankan kualitas pelaksanaan, kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Tim Ahli, serta jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, dr. Sucipto, S.Ked., M.A.P.

 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M., bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (28/9).

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng yang disampaikan Juru Bicara Banggar, Wayan Masdana, S.E., disebutkan bahwa seluruh fraksi DPRD Buleleng telah menyatakan persetujuan terhadap Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan pembicaraan tingkat pertama yang melibatkan Fraksi-Fraksi DPRD, Banggar, Komisi-Komisi DPRD, serta Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Bupati Buleleng menyampaikan apresiasi atas komitmen dan sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengawal proses pembangunan daerah. Menurutnya, berbagai masukan, saran, dan catatan strategis yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah sekaligus mengoptimalkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Setelah mendapatkan persetujuan bersama, Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani proses evaluasi dan fasilitasi oleh Gubernur Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, Ranperda dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.

Bupati juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk segera mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan. Percepatan tersebut tetap harus dilaksanakan dengan mengedepankan kualitas pelaksanaan, kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Tim Ahli, serta jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, dr. Sucipto, S.Ked., M.A.P.