Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD)
Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut
disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin Ketua
DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M., bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung
DPRD Buleleng, Senin (28/9).
Dalam laporan Badan
Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng yang disampaikan Juru Bicara Banggar, Wayan
Masdana, S.E., disebutkan bahwa seluruh fraksi DPRD Buleleng telah menyatakan
persetujuan terhadap Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut merupakan
hasil dari rangkaian pembahasan pembicaraan tingkat pertama yang melibatkan
Fraksi-Fraksi DPRD, Banggar, Komisi-Komisi DPRD, serta Pemerintah Kabupaten
Buleleng.
Bupati Buleleng
menyampaikan apresiasi atas komitmen dan sinergi antara pihak eksekutif dan
legislatif dalam mengawal proses pembangunan daerah. Menurutnya, berbagai
masukan, saran, dan catatan strategis yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD
menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah
sekaligus mengoptimalkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Setelah mendapatkan
persetujuan bersama, Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan
disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani proses evaluasi dan
fasilitasi oleh Gubernur Bali sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, Ranperda dapat
ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
Bupati juga
menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk segera mempercepat pelaksanaan program dan
kegiatan yang telah dianggarkan. Percepatan tersebut tetap harus dilaksanakan
dengan mengedepankan kualitas pelaksanaan, kedisiplinan dalam pengelolaan
keuangan daerah, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna turut
dihadiri Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Tim Ahli,
serta jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng,
termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, dr. Sucipto, S.Ked., M.A.P.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut
disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin Ketua
DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M., bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung
DPRD Buleleng, Senin (28/9).
Dalam laporan Badan
Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng yang disampaikan Juru Bicara Banggar, Wayan
Masdana, S.E., disebutkan bahwa seluruh fraksi DPRD Buleleng telah menyatakan
persetujuan terhadap Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut merupakan
hasil dari rangkaian pembahasan pembicaraan tingkat pertama yang melibatkan
Fraksi-Fraksi DPRD, Banggar, Komisi-Komisi DPRD, serta Pemerintah Kabupaten
Buleleng.
Bupati Buleleng
menyampaikan apresiasi atas komitmen dan sinergi antara pihak eksekutif dan
legislatif dalam mengawal proses pembangunan daerah. Menurutnya, berbagai
masukan, saran, dan catatan strategis yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD
menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah
sekaligus mengoptimalkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Setelah mendapatkan
persetujuan bersama, Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan
disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani proses evaluasi dan
fasilitasi oleh Gubernur Bali sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, Ranperda dapat
ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
Bupati juga
menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk segera mempercepat pelaksanaan program dan
kegiatan yang telah dianggarkan. Percepatan tersebut tetap harus dilaksanakan
dengan mengedepankan kualitas pelaksanaan, kedisiplinan dalam pengelolaan
keuangan daerah, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Tim Ahli, serta jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, dr. Sucipto, S.Ked., M.A.P.