(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Pencanangan Vaksinasi Covid-19 untuk Usia 12 – 17 Tahun Di Kabupaten Buleleng

Admin dinkes | 05 Juli 2021 | 2538 kali

Berdasarkan instruksi dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali terkait Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng pada hari Senin (05/07/2021) melaksanakan kegiatan pencanangan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12 sampai 17 tahun. Hal ini disebabkan oleh karena tingginya kasus terkonfirmasi Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun dan sebagian besar terjadi pada rentan anak usia 12 – 17 tahun. Pencanangan vaksinasi Covid-19 ini dilakukan di dua pos yaitu SMP Negeri 1 Singaraja dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng. Vaksin yang digunakan adalah vaksin Sinovac yang diproduksi oleh PT. Biofarma dengan dosis 0,5 ml sebanyak 2 kali dengan jarak interval pemberian minimal 28 hari. Alur vaksinasi yang digunakan masih sama dengan alur vaksinasi pada usia 18 tahun ke atas dan sasaran cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP. Pelaksanaan vaksinasi masih tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci Tangan dan Menjaga jarak).