Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor Hk 02.02/II/4406/2021 tentang Registrasi Tempat Praktek Mandiri Tenaga Kesehatan, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng segera menindaklanjuti dengan membuat user dan menginformasikan ke organisasi profesi seperti IDI, IBI, PDGI, dan PPNI untuk dapat dengan segera melakukan registrasi praktek mandiri dan menginformasikan ke anggotanya masing-masing terkait registrasi praktek mandiri tenaga Kesehatan. Sasaran praktek mandiri yang dimaksud terdiri dari Dokter Umum, Dokter Spesialis, Perawat, Bidan dan Dokter Gigi. Tujuan praktek mandiri tenaga Kesehatan adalah
1. Untuk mendapatkan data dan informasi serta tempat praktek tenaga mandiri kesehatan
2. Memudahkan Dinas Kesehatan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan tempat praktek mandiri tenaga kesehatan
Bagi tenaga Kesehatan
yang ingin melakukan registrasi praktek mandirinya dapat mengunduh link https://bit.ly/Juknis.RegTPMNakes dan registrasi tempat praktek mandiri tenaga kesehatan
dilakukan melalui aplikasi registrasi fasyankes yaitu https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/ Contact person yang dapat dihubungi : 081916297029
(Ketut Agus Arsana, S.Sos.,M.A.P) dan 085858144170 (Luh Putu Wiwin Trissia
Udayani,S.ST.,M.A.P).