(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Pemkab Buleleng Mantapkan Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah

Admin dinkes | 03 September 2026 | 34 kali

Kamis (3/9), Dalam upaya memperkuat regulasi dan tata kelola pemerintahan daerah yang taat asas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, dr. Sucipto, S.Ked., M.A.P., menghadiri rapat strategis Persiapan Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Buleleng dan Wakil Bupati Buleleng, serta didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng guna memastikan proses pembahasan berjalan secara efektif, baik dari sisi substansi maupun teknis administrasi.

Persiapan harmonisasi rancangan produk hukum daerah ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap regulasi yang disusun Pemerintah Kabupaten Buleleng memiliki landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, serta dapat diterapkan secara optimal.

Beberapa hal utama yang menjadi fokus dalam proses harmonisasi meliputi:

  • Mencegah tumpang tindih aturan, dengan memastikan rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Mewujudkan kepastian hukum, melalui penyelarasan norma agar tidak menimbulkan multitafsir, celah hukum, maupun ketidakjelasan dalam pelaksanaannya di masyarakat.
  • Membulatkan konsepsi dan standar penyusunan, termasuk melakukan koreksi terhadap teknik penyusunan produk hukum agar sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku, sehingga rancangan siap mengikuti proses harmonisasi pada instansi yang berwenang.
  • Memvalidasi kewenangan daerah, dengan memastikan setiap materi muatan dalam rancangan produk hukum benar-benar berada dalam ruang lingkup kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Kehadiran pimpinan daerah bersama jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan produk hukum daerah yang kuat secara yuridis, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjadi landasan yang jelas dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik.

Melalui harmonisasi yang dilakukan secara cermat dan terkoordinasi, Pemerintah Kabupaten Buleleng diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga efektif, implementatif, dan memberikan kepastian dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.