(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng Lakukan Visitasi Izin Operasional bagi Penyehat Tradisional (Hattra)!

Admin dinkes | 07 Maret 2025 | 196 kali

Jumat (7/03/2025), Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Tim Kerja Primer) melakukan kegiatan visitasi ijin operasional Hattra (Penyehat Tradisional)  Pajar Risma yang beralamat di Jalan Jalak Putih, Banyuasri.

Kegiatan visitasi izin operasional Hattra (Penyehat Tradisional) merupakan bagian dari proses evaluasi dan penilaian yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan sebelum menerbitkan izin operasional bagi praktisi kesehatan tradisional. Adapun aspek yang dinilai yaitu Administrasi & Perizinan meliputi kelengkapan dokumen, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta surat izin praktik, bukti pendidikan/keterampilan yang dimiliki oleh penyehat tradisional, standar operasional prosedur (SOP) terkait praktik yang dilakukan. Penilaian sarana & prasarana meliputi kebersihan dan keamanan tempat praktik, fasilitas ruang pelayanan (tempat tidur pasien, ruang konsultasi, ventilasi, dan pencahayaan), peralatan yang digunakan (alat terapi, minyak pijat, atau bahan herbal lainnya).

Dari kegiatan visitasi ijin operasional Hattra (Penyehat Tradisional)  Pajar Risma diperoleh hasil yaitu :

  • Pelayanan yang diberikan yaitu keterampilan
  • Sarana dan prasarana yang digunakan sudah sesuai standar
  • ·      Alat yang digunakan yaitu blower, infra red, pen stroom,  aman untuk digunakan

Sehingga diberikan rekomendasi untuk pembuatan STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional) karena telah memenuhi standar.