Jumat (7/03/2025), Dinas
Kesehatan Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Tim Kerja
Primer) melakukan kegiatan visitasi ijin operasional Hattra (Penyehat
Tradisional) Pajar Risma yang beralamat di
Jalan Jalak Putih, Banyuasri.
Kegiatan visitasi izin
operasional Hattra (Penyehat Tradisional) merupakan bagian dari proses evaluasi
dan penilaian yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan sebelum menerbitkan izin
operasional bagi praktisi kesehatan tradisional. Adapun aspek yang dinilai
yaitu Administrasi & Perizinan meliputi kelengkapan dokumen, seperti Nomor
Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (SPPL), serta surat izin praktik, bukti
pendidikan/keterampilan yang dimiliki oleh penyehat tradisional, standar
operasional prosedur (SOP) terkait praktik yang dilakukan. Penilaian sarana
& prasarana meliputi kebersihan dan keamanan tempat praktik, fasilitas
ruang pelayanan (tempat tidur pasien, ruang konsultasi, ventilasi, dan
pencahayaan), peralatan yang digunakan (alat terapi, minyak pijat, atau bahan
herbal lainnya).
Dari kegiatan visitasi ijin operasional Hattra (Penyehat Tradisional) Pajar Risma diperoleh hasil yaitu :
· Alat
yang digunakan yaitu blower, infra red, pen stroom, aman untuk digunakan
Sehingga diberikan rekomendasi untuk pembuatan STPT
(Surat Terdaftar Penyehat Tradisional) karena telah memenuhi standar.