(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

RS Pratama Tangguwisia Laksanakan Survey Akreditasi Rumah Sakit SNARS Edisi 1

Admin dinkes | 28 Mei 2019 | 264 kali

Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan, RS Pratama Tangguwisia melaksanakan Survei Akreditasi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1 pada Senin (27/05/2019), dimana survei akan berlangsung selama 3 hari  hingga Rabu (29/05/2019) yang sebelumnya telah diadakan pertemuan pra-survey akreditasi di Hotel Puri Sharon pada Minggu(26/05)). Sesuai amanah UU No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali. Ketentuan tentang akreditasi rumah sakit telah diatur dalam permenkes no 34 tahun 2017 tentang, akreditasi rumah sakit yang merupakan pedoman bagi rumah sakit dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. Survei akreditasi tersebut dilakukan oleh Tim dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang terdiri dari 3 orang yaitu dr. Asianto Supargo, Sp.KJ, DHSM, dr Norma D Sinaga, MARS, dan Liberta Lumbantoruan, S.Kp, M.Kep.

Dinas Kesehatan Kab. Buleleng telah mempersiapkan seluruh proses terkait kelengkapan akreditasi, dimana sebelumnya telah dilaksanakan survey simulasi akreditasi. Ada 16 bab standar penilaian yang dilaksanakan saat akreditasi rumah sakit diantaranya Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Asesmen Pasien (AP), Pelayanan Asuhan Pasien ( PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).

Adapula Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKF), Manajemen Informasi dan Rekam Medik (MIRM), Program Nasional (menurunkan kematian KIA, menurunkan keskitan HIV/AIDS dan TB, pengendalian resistensi mikroba dan pelayanan geriatri), Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP). Adapun standar akreditasi adalah pedoman yang berisi  tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Sedikitnya ada 323 standar yang diuraikan ke dalam 1.218 Elemen Penilaian (EP) yang harus dipenuhi dokumennya oleh Rumah Sakit.

Pemberian pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat merupakan implikasi dari fungsi sebagai pelayan masyarakat, sehingga kedudukan aparatur pemerintah dalam pelayanan umum sangat strategis, karena akan menentukan sejauh mana pemerintah mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat secara kontinyu meningkatkan pelayanan di fasilitas kesehatan kepada masyarakat khususnya RS Pratama Tangguwisia. (imgoes)