Jumat (08/07/2022) sesuai
arahan Kepala BPKSDM Provinsi Bali tentang pendayagunaan tenaga Non ASN, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng
bersama Kabid Pelayanan dan SDK mengikuti Rapat Koordinasi Penataan Sumber Daya
Manusia Kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Pertemuan ini dilaksanakan
berdasarkan Undang – undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ,
Undang- undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan
Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja serta Surat Edaran MenpanRB Nomor :B/185 M.SM.02.03/2022
tentang Status Kepegawaian dilingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
Salam
SEHAT (Santun, Empati, Handal, Adil, Tanggungjawab)