Selasa (28/11/2023),
Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng melalui Substansi Kesling, Kesehatan Kerja
dan Olahraga menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Limbah Medis Fasyankes di
ruang rapat Dinas
Kesehatan Kabupaten Buleleng dalam rangka penyamaan persepsi dan peningkatan
upaya penanganan limbah medis di Fasyankes. Rapat koordinasi
dipimpin langsung oleh Bapak Kadiskes Kabupaten Buleleng (dr. Sucipto, S.Ked.,
M.A.P) dengan menghadirkan narasumber dari Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dan juga di hadiri langsung oleh Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng (Gede Melandrat, SP).
Dalam sambutannya, Kadis
Kesehatan berharap semua fasyankes sudah bekerjasama
dengan transforter limbah B3 yang ada yang telah memiliki legalitas yang baik. Kedepannya
Dinas Kesehatan akan selalu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam
hal penanganan dan pengolahan limbah medis fasyankes, serta bila
memungkinkan dan terdapat lahan di Kabupaten Buleleng perlu
menyiapkan/membangun unit penampungan (TPS) limbah medis. Hal ini akan
dipergunakan untuk menampung sementara waktu limbah medis dari berbagai
fasyankes. Hal ini juga akan mempermudah
dan mempercepat akses pengangkutan limbah oleh pihak ketiga
/transporter limbah sesuai kesepakatan kerjasama. Kadis Kesehatan
berharap agar semua fasyankes bisa melaksanakan tatakelola limbah B3 sesuai dengan
legalitas dan prasyarat yang ditentukan. Dalam melakukan
kerjasama pengangkutan limbah medis, diharapkan agar fasyankes
merujuk pada daftar transporter yang sudah ada di Dinas Lingkungan Hidup, dalam hal ini transporter yang memenuhi aspek legal (berijin) dan
mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dapat
diakses pada website resmi kementerian. Semua fasyankes diharapkan mentaati
regulasi yang ada.
Narasumber Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng yang hadir menyampaikan materi terkait Tata
Kelola Limbah B3 khususnya yang dihasilkan
dari fasilitas pelayanan kesehatan, yaitu dari fase
penghasil limbah sampai pemusnahan limbah B3 dari Fasyankes dan skema penanganan limbah fasyankes. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 pada
pasal 1 angka 69 bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya
disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Beberapa limbah dari fasyankes yang merupakan Limbah
B3 meliputi limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah
farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer
bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.
Pemerintah
Kabupaten Buleleng pada tahun 2013 telah menerbitkan regulasi sebagai pedoman
terhadap pengendalian resiko pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah
B3 yaitu Peraturan Bupati Buleleng Nomor 10 tahun 2013 tentang Tata Cara
Perizinan Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bagi
Suatu Usaha dan atau Kegiatan di Kabupaten
Buleleng. Pelaksanaan atas pengelolaan Limbah B3 diatur melalui Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. Kewenangan Bupati/Walikota dalam ruang lingkup
pengelolaan Limbah B3 adalah penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 skala Kabupaten.
Sesuai pasal 51 – 53 Peraturan Menteri LHK no. 6 tahun
2021 maka Penyimpanan Limbah B3 wajib memenuhi :
A. Standar Penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan
ke dalam Nomor Induk Berusaha, bagi penghasil limbah B3 dari Usaha dan/atau
kegiatan wajib SPPL;
1. Limbah B3 yang tersimpan terlindung dari hujan
dan tertutup.
2. Memiliki lantai kedap air
3. Dilengkapi simbol label Limbah B3
4. Menggunakan kemasan dari logam atau plastik
5. Kemasan mampu mengungkung limbah B3 untuk
tetap berada dalam kemasan
6. Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah
terjadinya tumpahan pada saat dilakukan pemindahan dan/atau pengangkutan.
7. Kondisi kemasan tidak bocor, tidak
berkarat, dan tidak rusak
B. Rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang
diintegrasikan ke dalam persetujuan lingkungan, bagi;
1. Penghasil limbah B3 dari usaha dan/atau
kegiatan Wajib Amdal atau UKL-UPL;
2. Instansi pemerintah yang menghasilkan limbah B3 antara lain :
a. Nama, Sumber, Karakteristik, dan Jumlah
limbah B3 yang akan disimpan.
b. Dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan
limbah B3
c. Dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan
limbah B3
d. Persyaratan lingkungan hidup
e. Kewajiban pemenuhan standar dan/atau
rincian teknis penyimpanan limbah B3.
Penerbitan
ijin praktek dokter dan praktek bidan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan
No. 14 Tahun 2021 tentang tentang standar kegiatan usaha
dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor
kesehatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten
Buleleng menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dapat dimanfaatkan untuk
memastikan limbah B3 yang ada di fasilitas kesehatan baik rumah sakit negeri/swasta,
puskesmas, dokter praktek maupun bidan praktek bisa ditangani dengan aman
karena sampai saat ini sarana pemusnahan limbah B3 di Bali belum ada. Maka dari
itu dibutuhkan pihak ketiga yang memiliki ijin atas transportasi limbah B3 dan
juga atas pemusnahan limbah B3 tersebut. Hal ini perlu dikerjasamakan baik di rumah
sakit, puskesmas, praktek dokter maupun praktek bidan sebagai penghasil limbah
B3. Beliau memohon pemenuhan data dan volume agar ditingkatkan sehingga
pembinaan bisa lebih terarah dan terukur. Pihak DLHK sudah meminta kesanggupan
pihak transporter untuk bekerjasama. Diharapkan fasyankes juga melibatkan DLHK
dalam kerjasama tersebut. Beliau berharap agar limbah B3 dapat ditangani secara
baik. DLHK siap membantu dalam tata Kelola limbah B3 yang baik sehingga dapat
menjamin kesehatan masyarakat. DLHK berperan dalam melakukan edukasi dan pembinaan
penanganan limbah B3. Sudah ada wacana awal untuk membangun sebuah fasilitas
penyimpanan sementara limbah medis di wilayah Kabupaten Buleleng untuk
menampung limbah medis dari berbagai fasyankes.
Turut hadir pula pejabat eselon III dan IV Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, pejabat
eselon III dan IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Buleleng,
Fungsional Pengawas Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) dan Fungsional Pengawas Penegakan Hukum), para pimpinan/perwakilan
fasyankes diantaranya para Kepala Puskesmas se- Kabupaten
Buleleng, para Dirut RS/Perwakilan se- Kab.
Buleleng, Seluruh Klinik yang ada di Kab. Buleleng, Ketua IDI Kab. Buleleng,
Perwakilan IBI Kab. Buleleng dan
Perwakilan PPNI.