(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Rapat Koordinasi Penanganan Limbah Medis Fasyankes

Admin dinkes | 28 November 2023 | 320 kali

Selasa (28/11/2023), Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng melalui Substansi Kesling, Kesehatan Kerja dan Olahraga menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Limbah Medis Fasyankes di ruang rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dalam rangka penyamaan persepsi dan peningkatan upaya penanganan limbah medis di Fasyankes. Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Bapak Kadiskes Kabupaten Buleleng (dr. Sucipto, S.Ked., M.A.P) dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dan juga di hadiri langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng (Gede Melandrat, SP).

Dalam sambutannya, Kadis Kesehatan berharap semua fasyankes sudah bekerjasama dengan transforter limbah B3 yang ada yang telah memiliki legalitas yang baik. Kedepannya Dinas Kesehatan akan selalu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam hal penanganan dan pengolahan limbah medis fasyankes, serta bila memungkinkan dan terdapat lahan di Kabupaten Buleleng perlu menyiapkan/membangun unit penampungan (TPS)  limbah medis. Hal ini akan dipergunakan untuk menampung sementara waktu limbah medis dari berbagai fasyankes.  Hal ini juga akan mempermudah dan mempercepat akses pengangkutan limbah oleh pihak ketiga /transporter limbah sesuai kesepakatan kerjasama. Kadis Kesehatan berharap agar semua fasyankes bisa melaksanakan tatakelola limbah B3 sesuai dengan legalitas dan prasyarat yang ditentukan. Dalam melakukan kerjasama pengangkutan limbah medis, diharapkan agar fasyankes merujuk pada daftar transporter yang sudah ada di Dinas Lingkungan Hidup, dalam hal ini transporter yang memenuhi aspek legal (berijin) dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dapat diakses pada website resmi kementerian. Semua fasyankes diharapkan mentaati regulasi yang ada.

Narasumber Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng yang hadir menyampaikan materi terkait Tata Kelola Limbah B3 khususnya yang dihasilkan dari fasilitas pelayanan kesehatan, yaitu dari fase penghasil limbah sampai pemusnahan limbah B3 dari Fasyankes dan skema penanganan limbah fasyankes. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 pada pasal 1 angka 69 bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Beberapa limbah dari fasyankes yang merupakan Limbah B3 meliputi limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.

Pemerintah Kabupaten Buleleng pada tahun 2013 telah menerbitkan regulasi sebagai pedoman terhadap pengendalian resiko pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah B3 yaitu Peraturan Bupati Buleleng Nomor 10 tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bagi Suatu Usaha dan atau Kegiatan di Kabupaten Buleleng. Pelaksanaan atas pengelolaan Limbah B3 diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. Kewenangan Bupati/Walikota dalam ruang lingkup pengelolaan Limbah B3 adalah penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 skala Kabupaten.  

 

Sesuai pasal 51 – 53 Peraturan Menteri LHK no. 6 tahun 2021 maka Penyimpanan Limbah B3 wajib memenuhi :

A. Standar Penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha, bagi     penghasil limbah B3 dari Usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL;

1.  Limbah B3 yang tersimpan terlindung dari hujan dan tertutup.

2.  Memiliki lantai kedap air

3.  Dilengkapi simbol label Limbah B3

4.  Menggunakan kemasan dari logam atau plastik

5.  Kemasan mampu mengungkung limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan

6.  Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan pada saat dilakukan pemindahan dan/atau pengangkutan.

7.  Kondisi kemasan tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak

B. Rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam persetujuan lingkungan, bagi;

     1. Penghasil limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan Wajib Amdal atau UKL-UPL;

     2. Instansi pemerintah yang menghasilkan limbah B3 antara lain :

a.    Nama, Sumber, Karakteristik, dan Jumlah limbah B3 yang akan   disimpan.

b.    Dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan limbah B3

c.     Dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan limbah B3

d.    Persyaratan lingkungan hidup

e.    Kewajiban pemenuhan standar dan/atau rincian teknis penyimpanan limbah B3.

Penerbitan ijin praktek dokter dan praktek bidan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021 tentang tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dapat dimanfaatkan untuk memastikan limbah B3 yang ada di fasilitas kesehatan baik rumah sakit negeri/swasta, puskesmas, dokter praktek maupun bidan praktek bisa ditangani dengan aman karena sampai saat ini sarana pemusnahan limbah B3 di Bali belum ada. Maka dari itu dibutuhkan pihak ketiga yang memiliki ijin atas transportasi limbah B3 dan juga atas pemusnahan limbah B3 tersebut. Hal ini perlu dikerjasamakan baik di rumah sakit, puskesmas, praktek dokter maupun praktek bidan sebagai penghasil limbah B3. Beliau memohon pemenuhan data dan volume agar ditingkatkan sehingga pembinaan bisa lebih terarah dan terukur. Pihak DLHK sudah meminta kesanggupan pihak transporter untuk bekerjasama. Diharapkan fasyankes juga melibatkan DLHK dalam kerjasama tersebut. Beliau berharap agar limbah B3 dapat ditangani secara baik. DLHK siap membantu dalam tata Kelola limbah B3 yang baik sehingga dapat menjamin kesehatan masyarakat. DLHK berperan dalam melakukan edukasi dan pembinaan penanganan limbah B3. Sudah ada wacana awal untuk membangun sebuah fasilitas penyimpanan sementara limbah medis di wilayah Kabupaten Buleleng untuk menampung limbah medis dari berbagai fasyankes.

 

Turut hadir pula pejabat eselon III dan IV Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, pejabat eselon III dan IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Buleleng, Fungsional Pengawas Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Fungsional Pengawas Penegakan Hukum), para pimpinan/perwakilan fasyankes diantaranya para Kepala Puskesmas se- Kabupaten Buleleng, para Dirut RS/Perwakilan se- Kab. Buleleng, Seluruh Klinik yang ada di Kab. Buleleng, Ketua IDI Kab. Buleleng, Perwakilan IBI Kab. Buleleng dan  Perwakilan PPNI.