Jumat (30/09/2022) Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng ikut serta dalam kegiatan bersih-bersih sampah plastik yang berlokasi di Pasar Buleleng. Kegiatan bersih-bersih sampah plastik ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Gubernur Bali Tanggal 19 September 2022, Nomor : B.21.660/4286/PSLB3PPKLH/DKLH tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Sampah Berbasis Sumber. Pada akhir kegiatan, sampah-sampah plastik yang telah terkumpul kemudian ditimbang, dicatat dan ditampung di Bank Sampah Unit (BSU) di masing-masing wilayah, selanjutnya Kepala Desa/Lurah melaporkan jumlah sampah plastik yang terkumpul ke Kecamatan untuk direkap di masing-masing Kecamatan. Kegiatan bersih-bersih sampah plastik ini juga dilaksanakan di beberapa titik lokasi lainnya sesuai dengan jadwal yang telah disusun sebelumnya. Turut serta dalam kegiatan bersih-bersih sampah plastik di Pasar Buleleng ini adalah Dinas Kebudayaan, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Tenaga Kerja, BPKPD, BAPPEDA dan PD. Pasar Arga Nayotama.
Salam SEHAT (Santun, Empati, Handal, Adil, Tanggungjawab)