Senin (1/12), Pemerintah
Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana
Korupsi bagi Lurah, Perbekel, dan Kelian Desa Adat se-Kabupaten Buleleng.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik, ini merupakan bagian
dari rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025.
Bupati Buleleng, I
Nyoman Sutjidra, secara langsung memberikan arahan sekaligus membuka acara.
Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya
strategis Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi dan mencegah praktik korupsi,
khususnya di tingkat pemerintahan desa dan desa adat.
"Penting bagi
para pemangku jabatan di tingkat desa untuk memahami secara mendalam
seluk-beluk tindak pidana korupsi. Sosialisasi ini adalah bentuk pencegahan dan
perlindungan, agar Bapak dan Ibu sekalian tidak terjerumus ke dalam pelanggaran
yang dapat merugikan negara dan masyarakat," tegas Bupati Sutjidra.
Untuk memperkuat
pemahaman peserta, Pemerintah Kabupaten Buleleng bersinergi dengan Kejaksaan
Negeri dan Polres Buleleng yang bertindak sebagai narasumber. Materi yang
disampaikan mencakup pengertian, bentuk, serta konsekuensi hukum dari praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), disertai contoh kasus yang relevan dengan
wilayah kerja para peserta.
Acara ini juga
dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Sucipto, S.Ked., M.A.P.,
menandakan komitmen menyeluruh perangkat daerah dalam gerakan antikorupsi.
Turut hadir mendampingi Bupati, Wakil Bupati I Gede Supriatna, Anggota DPRD
Kabupaten Buleleng Luh Marleni, Sekda Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, serta
segenap pimpinan perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Melalui kegiatan
ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap dapat membangun kesadaran kolektif
dan integritas yang kuat di kalangan penyelenggara pemerintahan terbawah,
sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas
dari KKN.