Jumat
(30/1), Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Nyoman Budiastawan,
S.KM., M.A.P, menerima sekaligus membuka pertemuan Sosialisasi Peraturan Bupati
Buleleng Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD), yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Setda Kabupaten Buleleng.
Kegiatan
ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dan dihadiri
oleh seluruh pimpinan BLUD se-Kabupaten Buleleng, perwakilan Inspektorat
Kabupaten Buleleng, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten
Buleleng.
Sosialisasi
ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait ketentuan
dan mekanisme pengadaan barang dan jasa pada BLUD sesuai dengan regulasi
terbaru, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih tertib, transparan,
akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam
sambutannya, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng menyampaikan
pentingnya sinergi antara seluruh pimpinan BLUD dan perangkat daerah terkait
dalam menerapkan regulasi ini, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan
publik, khususnya di sektor kesehatan.
Melalui
kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang sama terkait
Perbup Nomor 55 Tahun 2025, sehingga proses pengadaan barang dan jasa di
lingkungan BLUD dapat berjalan lebih efektif dan optimal.