Rabu (17/12), menjelang
akhir Tahun Anggaran 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng menggelar Rapat
Koordinasi pelayanan yang melibatkan seluruh jajaran. Rapat ini bertujuan untuk
menyelaraskan langkah dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di wilayah
tersebut.
Rapat dipimpin langsung
oleh Kepala Dinas Kesehatan Buleleng, dr. Sucipto, S.Ked., M.A.P., dan
didampingi oleh Sekretaris Dinas, seluruh Kepala Bidang, serta Kepala Sub
Bagian Umum. Hadir dalam pertemuan penting ini seluruh Kepala Puskesmas
se-Kabupaten Buleleng, Direktur RSUD Tangguwisia, Direktur RSUD Giri Emas,
perwakilan dari RSUD Buleleng, Kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat
(Labkesmas), dan Kepala Depo Farmasi.
Dalam sambutan sekaligus
pengarahannya, dr. Sucipto menyampaikan beberapa poin krusial yang menjadi
perhatian utama:
1. Kesiapsiagaan Menyambut
Nataru dan Cuaca Ekstrem: Kepala Dinas mengingatkan seluruh jajaran untuk
meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menyambut periode Natal dan
Tahun Baru (Nataru), serta mengantisipasi potensi cuaca ekstrem. Hal ini untuk
memastikan layanan kesehatan tetap optimal dan responsif terhadap segala
kemungkinan.
2. Ketersediaan dan
Pemantauan: Seluruh pimpinan unit diminta untuk menjaga perangkat komunikasi,
khususnya telepon genggam, tetap aktif 24 jam. Tujuannya adalah untuk
mempermudah koordinasi dan memantau situasi di wilayah kerja masing-masing
secara terus-menerus.
3. Penguatan Disiplin dan
Etika Pegawai: Kepala Dinas Kesehatan menekankan pentingnya disiplin yang
komprehensif. Disiplin tidak hanya terkait kehadiran dan jam kerja, tetapi juga
mencakup penerapan etika pegawai secara menyeluruh dalam setiap aspek pelayanan.
4. Efektivitas Penggunaan
Anggaran: Kepala Dinas Kesehatan memberikan perhatian khusus pada capaian
realisasi anggaran di beberapa puskesmas yang dinilai lebih tinggi daripada
realisasi fisik. Hal ini menjadi catatan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
belanja agar sejalan dengan output dan outcome yang direncanakan.
5. Kepatuhan pada Regulasi:
Seluruh jajaran diinstruksikan untuk senantiasa bekerja sesuai dengan regulasi
dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Ini dianggap sebagai dasar
untuk menjaga mutu, akuntabilitas, dan keamanan dalam penyelenggaraan pelayanan
kesehatan.
Rapat koordinasi ini
diharapkan dapat memperkuat sinergi antar unit pelayanan kesehatan di Kabupaten
Buleleng, sekaligus menjadi momentum untuk menyempurnakan kinerja menuju
penutupan Tahun Anggaran 2025 dan meningkatkan kesiapan menghadapi
periode-periode penting mendatang.