Rabu (17/1/2023) Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Buleleng (dr.Sucipto,S.Ked.,M.AP) menghadiri secara
langsung pertemuan Rapat Koordinasi DAU yang ditentukan penggunaannya Tahun
Anggaran 2024 yang bertempat di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng.
Rapat dipimpin langsung oleh
Sekretaris Daerah Kab. Buleleng (Drs.Gede Suyasa),
dalam arahannya mengatakan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan
menerbitkan PMK No. 211/PMK.07/2022 dan PMK No. 212/PMK.07/2022 yang mengatur
tentang pengelolaan DAU yang dilaksanakan untuk tahun anggaran 2024, Dalam PMK
tersebut diatur mengenai perubahan mekanisme dalam penyaluran DAU yang
disesuaikan dengan kebutuhan Daerah. Lebih lanjut, Alokasi DAU yang ditentukan
penggunaannya digunakan untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan,
bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang pekerjaan umum.
Turut hadir seluruh SKPD Penerima DAU
yang ditentukan Penggunaannya.