Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan akuntabel melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh desa di Kabupaten Buleleng dengan Kejaksaan Negeri Buleleng. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik tersebut berfokus pada penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Penandatanganan naskah perjanjian bersama ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, di antaranya I Nyoman Sutjidra selaku Bupati Buleleng, Gede Supriatna selaku Wakil Bupati Buleleng, Ngurah Arya, unsur Forkopimda, serta dr. Sucipto, S.Ked., M.A.P. bersama pimpinan perangkat daerah lainnya. Dari pihak kejaksaan, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Dicky Darmawan.
Dalam sambutannya, Bupati Buleleng menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta TP PKK Desa dalam mendukung keberhasilan pembangunan di tingkat desa. Melalui pendampingan, pengawalan, dan konsultasi hukum dari Kejari Buleleng, pemerintah desa diharapkan dapat semakin optimal dalam mengelola pembangunan maupun keuangan desa serta terhindar dari potensi pelanggaran dan penyimpangan aturan.
Melalui komitmen bersama ini, seluruh desa di Kabupaten Buleleng diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.