Rabies
atau penyakit anjing gila merupakan penyakit yang disebabkan oleh karena infeksi
virus yang ditularkan melalui gigitan hewan, seperti anjing, kucing, kelelawar,
kera, musang dan serigala. Penyakit tersebut dapat menyebabkan kesakitan dan
kematian bagi hewan maupun manusia yang terjangkit virus rabies. Tercatat kasus
kematian karena Rabies (Lyssa) di Kabupaten Buleleng terbilang cukup
tinggi yaitu 12 kematian. Dari sekian kasus tersebut, sebagian besar tidak
melapor ke fasilitas kesehatan setelah tergigit.
Berdasarkan hal tersebut, Selasa (06/12/2022) Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengikuti Rapat Koordinasi terkait Kasus Kematian Karena Rabies (Lyssa) di Kabupaten Buleleng bertempat di Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng. Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan turut dihadiri oleh perwakilan Dinas PMD Kabupaten Buleleng dan tim dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng. Adapun sebagai bahan kajian wacana pada pertemuan ini yakni penentuan kasus KLB di wilayah Kabupaten Buleleng sebagai bahan advokasi ke pimpinan. Selain itu, dari pertemuan ini disepakati bersama untuk mendorong dan menyarankan agar dana desa dapat dipergunakan untuk penanggulangan rabies dan pembentukan kader-kader Rabies di desa.
Salam SEHAT (Santun, Empati, Handal, Adil, Tanggungjawab)