(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Dinkes Buleleng Gelar Evaluasi dan Tindak Lanjut Skrining Bayi Baru Lahir, Perkuat Penanganan Kasus G6PD

Admin dinkes | 23 Juni 2026 | 250 kali

Tim Kerja Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Evaluasi dan Tindak Lanjut Skrining Bayi Baru Lahir yang bertempat di Ruang Utama Bappeda Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Koordinator Laboratorium dari 10 rumah sakit di Kabupaten Buleleng serta 20 pengelola program kesehatan anak di puskesmas.

Pertemuan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pelaksanaan skrining bayi baru lahir, khususnya dalam penanganan kasus yang memerlukan pemeriksaan lanjutan atau konfirmasi terhadap hasil skrining awal.

Berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan, disepakati bahwa pemeriksaan konfirmasi (second tier) untuk kasus defisiensi enzim Glucose-6-Phosphate Dehydrogenase (G6PD) akan dilaksanakan melalui kerja sama dengan RSUD dr. Soetomo untuk pemeriksaan G6PD dan Balai Laboratorium Kesehatan Jakarta untuk pemeriksaan Severe Hyperbilirubinemia Associated Kernicterus (SHAK).

Dari hasil skrining yang telah dilakukan, terdapat sebanyak 134 kasus yang memerlukan pemeriksaan konfirmasi second tier G6PD. Untuk mendukung percepatan tindak lanjut kasus tersebut, disepakati bahwa pelacakan pasien oleh FKTP maupun FKRTL dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah rapat koordinasi, yaitu mulai Rabu, 1 Juli 2026.

Selain itu, dilakukan pula pemetaan kepesertaan BPJS sebagai bagian dari persiapan proses rujukan dan pelayanan lanjutan bagi pasien. Dalam pelaksanaan koordinasi pasien, FKTP diwajibkan mengirimkan data pasien rujukan kepada FKRTL yang dipilih paling lambat satu hari sebelum pasien dirujuk.

Sebanyak sembilan rumah sakit di Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan skrining G6PD, dengan pengecualian Rumah Sakit TK IV karena tidak melayani persalinan. Masing-masing rumah sakit juga diminta melakukan pengecekan kesiapan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), dengan beberapa kendala yang masih ditemukan terkait ketersediaan sterofoam dan parafilm.

Jadwal pengambilan sampel di rumah sakit akan disampaikan lebih lanjut sesuai kesiapan pelaksanaan di masing-masing fasilitas kesehatan. Selain itu, disepakati pula bahwa diagnosis yang digunakan untuk kebutuhan pengkodean rujukan dan klaim pembiayaan adalah kode R17 dengan mencantumkan gejala "jaundice" pada dokumen pendukung.

Dalam mendukung kelancaran pengiriman sampel, seluruh fasilitas kesehatan sepakat menggunakan layanan Pos Indonesia dengan waktu pengiriman maksimal 2 x 24 jam. Seluruh fasilitas kesehatan juga telah memiliki akun Swalab yang akan digunakan untuk penginputan data hasil pemeriksaan terkonfirmasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan skrining bayi baru lahir di Kabupaten Buleleng dapat berjalan lebih optimal sehingga deteksi dini gangguan kesehatan pada bayi dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terintegrasi.