Selasa (23/9), Dinas
Kesehatan Kabupaten Buleleng menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pajak
terkait perhitungan Tarif Efektif Rata-rata (TER) atas penghasilan dokter.
Acara ini berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dengan
dihadiri seluruh Kepala Puskesmas, bendahara, serta Direktur RSUD Tangguwisia
dan RSUD Giri Emas.
Kegiatan sosialisasi ini
bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai penerapan TER
sekaligus menyederhanakan mekanisme perhitungan PPh Pasal 21. Beberapa tujuan
utama yang ingin dicapai antara lain menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21,
memberikan pemahaman yang menyeluruh bagi para peserta, meminimalisir
terjadinya kesalahan dalam perhitungan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib
pajak, serta menjawab pertanyaan dan kekhawatiran terkait implementasi aturan
pajak.
Hadir sebagai narasumber
dalam kegiatan ini yaitu Bapak Herby Pratama dari KPP, yang memaparkan materi
sekaligus menjawab pertanyaan peserta.
Melalui kegiatan
sosialisasi ini, Dinkes Buleleng berharap agar para dokter, bendahara, serta
pengelola keuangan di fasilitas layanan kesehatan dapat semakin memahami
ketentuan perpajakan, sehingga pengelolaan administrasi pajak berjalan lebih
tertib dan sesuai aturan yang berlaku.