(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Dinkes Buleleng Gelar Sosialisasi Pajak Penghasilan Dokter

Admin dinkes | 23 September 2025 | 198 kali

Selasa (23/9), Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pajak terkait perhitungan Tarif Efektif Rata-rata (TER) atas penghasilan dokter. Acara ini berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dengan dihadiri seluruh Kepala Puskesmas, bendahara, serta Direktur RSUD Tangguwisia dan RSUD Giri Emas.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai penerapan TER sekaligus menyederhanakan mekanisme perhitungan PPh Pasal 21. Beberapa tujuan utama yang ingin dicapai antara lain menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21, memberikan pemahaman yang menyeluruh bagi para peserta, meminimalisir terjadinya kesalahan dalam perhitungan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menjawab pertanyaan dan kekhawatiran terkait implementasi aturan pajak.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Bapak Herby Pratama dari KPP, yang memaparkan materi sekaligus menjawab pertanyaan peserta.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinkes Buleleng berharap agar para dokter, bendahara, serta pengelola keuangan di fasilitas layanan kesehatan dapat semakin memahami ketentuan perpajakan, sehingga pengelolaan administrasi pajak berjalan lebih tertib dan sesuai aturan yang berlaku.