(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Survei Simulasi Akreditasi SNARS Edisi I di Rumah Sakit Pratama Tangguwisia Seririt

Admin dinkes | 06 Mei 2019 | 136 kali

Mendapatkan sertifikasi akreditasi menjadi pencapaian penting bagi rumah sakit. Melalui sertifikasi tersebut, masyarakat sebagai penerima layanan mendapatkan jaminan kualitas dan keamanan  dari pelayanan yang diterima. Jelang pelaksanaan survei akreditasi SNARS pada bulan Juni 2019 nanti, RS Pratama Tangguwisia menyelenggarakan kegiatan survei simulasi akreditasi SNARS edisi 1 pada 6 s/d 8 Mei 2019. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur kesiapan sekaligus memberikan gambaran kepada RS Pratama Tangguwisia dalam melaksanakan Akreditasi SNARS Edisi 1. Survei ini dilakukan oleh tim surveior Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang mengacu pada SNARS. Pada survei simulasi ini survei dilakukan oleh tiga orang surveior yaitu, dr. I. Gusti Agung Ngurah Anom,MARS , Dr.Sos. dr. Prita Muliarini, Sp.OG(K), dan Nurhayati, S.Kp, M.Kep, Sp.Kep.An yang melakukan telusur di seluruh bidang yang akan dilakukan penilaian.

Dalam survei simulasi ini dilakukan telusur berbagai dokumen, telusur seluruh area rumah sakit, dan dilakukan wawancara kepada pemilik, dewan pengawas, direksi rumah sakit, serta karyawan rumah sakit.  Penilaian dilakukan terhadap setiap aspek dari elemen penilaian diperiksa meliputi dokumen administrasi, konfirmasi dan pemeriksaan langsung ke lapangan Selain itu juga dilakukan beberapa simulasi seperti code blue, code red, dan BHD kepada beberapa petugas. Dengan sursim ini, diharapkan RS Pratama Tangguwisia diharapkan mampu dan lulus dalam menghadapi penilaian Akreditasi yang sebenarnya. 

Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri kesehatan, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan (Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit). Rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali. Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1, menyatakan bahwa, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik/pemerintah maupun rumah sakit privat/swasta/BUMN.