Selasa (27/10), Dinas
Kesehatan Kabupaten Buleleng melalui Timker Mutu pelayanan dan jaminan
kesehatan sedang menyiapkan video yang menggambarkan pemanfaatan Dashboard
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN dalam rangka mendukung penyelenggaraan Program
JKN di daerah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat BPJS Kesehatan
Nomor 20402/VIII.3/1026 tanggal 15 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan dan
Ketentuan Penyampaian Video Pemanfaatan Dashboard JKN dalam rangka Awarding
Dashboard JKN Tahun 2026, dimana Kabupaten Buleleng menjadi salah satu
Pemerintah Daerah yang terpilih sebagai calon penerima penghargaan Awarding
Dashboard JKN Tahun 2026 ini.
Kegiatan Awarding Dashboard
JKN Tahun 2026 diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagai upaya mendorong
pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan Dashboard JKN sebagai sarana
monitoring dan evaluasi implementasi Program JKN, sekaligus mendukung pengambilan
keputusan berbasis data.
Video yang disiapkan
mengangkat pemanfaatan Dashboard JKN dalam mendukung kebijakan berbasis data
dan/atau pelaksanaan monitoring dan evaluasi Program JKN di Kabupaten Buleleng.
Pemanfaatan dashboard tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memantau
capaian program, mengidentifikasi permasalahan, serta menentukan tindak lanjut
berdasarkan informasi dan indikator yang tersedia.
Pembuatan video
dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJS
Kesehatan, yaitu dalam bentuk testimoni dengan durasi maksimal tiga menit,
rasio aspek 16:9 atau landscape, serta resolusi 1920 × 1080 piksel (Full HD).
Penilaian video meliputi kesesuaian konten dengan kebijakan JKN sebesar 40
persen, kreativitas sebesar 35 persen, dan aspek artistik sebesar 25 persen.
Berdasarkan jadwal yang
ditetapkan, penyampaian tautan video paling lambat tanggal 28 Oktober 2026
pukul 23.59 WITA. Selanjutnya, penjurian dilaksanakan pada 29 Oktober 2026 dan
pengumuman penerima penghargaan dijadwalkan pada 30 Oktober 2026.
Melalui kegiatan ini, Dinas
Kesehatan Kabupaten Buleleng diharapkan dapat menunjukkan komitmen dalam
pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung penguatan tata kelola Program
JKN, meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi, serta mendorong pengambilan
keputusan yang lebih tepat sasaran demi peningkatan kualitas pelayanan
kesehatan bagi masyarakat.