Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) merupakan jaminan kesehatan yang diberikan kepada seluruh masyarakat Bali yang belum memiliki jaminan kesehatan seperti Askes, Jamsostek, Asabri, Askeskin/Jamkesmas atau jaminan kesehatan lainnya. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat. Disamping untuk meningkatkan cakupan masyarakat Bali yang mendapatkan pelayanan kesehatan, JKBM juga dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Bali dan guna pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dalam bidang kesehatan sehingga tujuan dilaksanakannya JKBM ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Beberapa fasilitas pelayanan kesehatan yang diperoleh melalui JKBM di Puskesmas adalah Rawat jalan Tingkat Pertama (RJTP) dilaksanakan pada Puskesmas dan jejaringnya baik di dalam maupun luar gedung, Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) dilaksanakan pada Puskesmas perawatan, Persalinan normal yang dilaksanakan di Puskesmas non perawatan/bidan di desa/polindes/di rumah pasien/praktek bidan swasta yang bekerja sama, dan Pelayanan gawat darurat (emergency)
Khususnya di Rumah Sakit ada beberapa fasilitas pelayanan kesehatan yang diperoleh melalui JKBM diantaranya : Rawat jalan Tingkat lanjut (RJTL), dilaksanakan pada rumah sakit yang menyediakan pelayanan spesialistik di poliklinik spesialistik RS pemerintah yang merupakan jejaring JKBM. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III RS Pemerintah. Dan Pelayanan gawat darurat (emergency).
Agar tidak terjadi penumpukan pasien peserta JKBM di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng selaku Rumah Sakit Pemerintah, maka sejak tanggal 6 Mei 2013, Rumah Sakit Swasta di Kabupaten Buleleng diberikan kesempatan melayani pasien JKBM melalui Perjanjian Kerja Sama antara Rumah Sakit Swasta dan Gubernur Bali.
Untuk periode Tahun 2014, proses Perjanjian Kerjasama antara Rumah Sakit Swasta di delegasikan kepada Bupati, sehingga mulai tanggal 2 Januari 2014, Tiga Rumah Sakit Swasta di Buleleng yaitu Rumah Sakit Umum Karya Dharma Husada, Rumah Sakit Umum Kertha Usada, dan Rumah Sakit Parama Sidhi menyatakan komitmennya untuk ambil peran dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Bali Mandara. Hal tersebut di pertegas kembali pada pertemuan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng tanggal 26 Maret 2014.
Tertuang dalam Perjanjian Kerjasama tersebut antara Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST. dengan ketiga Direktur Rumah Sakit Swasta tersebut, Perjanjian Kerjasama tersebut meliputi pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Bali Mandara bagi penduduk Provinsi Bali yang belum memiliki jaminan kesehatan dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang meliputi Rawat Jalan Tingkat Lanjutan, Rawat Inap Tingkat Lanjutan dan Gawat Darurat sesuai dengan pedoman pelaksanaan JKBM. Untuk tariff pelayanan JKBM diberlakukan tarif tunggal yaitu tarif JKBM yang ditetapkan berdasarkan peraturan Gubernur Bali dan menggunakan obat sesuai dengan formularium obat JKBM yang ditetapkan berdasarkan peraturan Gubernur Bali.