Untuk menjamin perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di puskesmas maka diperlukan adanya penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi. Kamis (18/047) bertempat di Ruang Pertemuan Puskesmas Gerokgak I, dengan diawali oleh sambutan Tim Penilai Akreditasi FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dimulai secara resmi penilaian akreditasi di Puskesmas Gerokgak I. Pada kesempatan ini hadir Pejabat Lingkup Dinas Kesehatan unsur kecamatan sawan, serta Tim Pendamping Akreditasi Kabupaten.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanah Permenkes No.46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi wajib terakreditasi. Setelah dilakukan tahap pendampingan secara berkesinambungan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dari bulan maret hingga Juni 2019, Puskesmas Gerokgak I harus melalui tahap Penilaian. Proses Penilaian yang akan dilakukan oleh Tim Surveyor Akreditasi Kementrian Kesehatan yang terdiri dr. Retno Budi Astuti, MS , dr. Sakkar, MARS, dan dr. Frederique Jeanne Uktolseja, M.KEs akan dilakukan selama 3 hari dari tanggal 18 s/d 20 Juli 2019.