Pemerintah Kabupaten
Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng
kembali mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut
berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang digelar di Ruang
Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (28/9). Rapat dipimpin Ketua DPRD
Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M., dengan agenda penyampaian
pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang kemudian dilanjutkan dengan tanggapan
eksekutif terhadap berbagai pandangan dan masukan tersebut.
Rapat turut dihadiri
jajaran pimpinan dan anggota DPRD Buleleng, Sekretaris Daerah, Tim Ahli DPRD,
serta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Buleleng. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, dr. Sucipto, S.Ked.,
M.A.P., turut hadir bersama jajaran pimpinan perangkat daerah lainnya.
Dalam menanggapi pandangan
fraksi-fraksi DPRD, Bupati Buleleng menyampaikan sejumlah penjelasan strategis
terkait arah kebijakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dari sisi pendapatan,
Pemerintah Kabupaten Buleleng optimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD)
sebesar Rp849,11 miliar atau meningkat 3,11 persen dapat tercapai. Hingga
September 2026, realisasi PAD telah mencapai 62,58 persen dan akan terus
dioptimalkan pada sisa waktu tahun anggaran.
Untuk mendukung peningkatan
penerimaan pajak daerah, Pemkab Buleleng menargetkan tambahan pendapatan
sebesar Rp12,2 miliar. Upaya tersebut dilakukan melalui sejumlah kebijakan,
antara lain pemberian insentif berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga
90 persen untuk sektor Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pemutihan
denda tunggakan, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta penguatan
digitalisasi melalui E-Canvassing.
Dalam aspek efisiensi
birokrasi, pemerintah daerah memastikan hasil efisiensi telah diarahkan kembali
untuk mendukung program-program prioritas yang memberikan dampak langsung
kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin, perlindungan sosial, serta pengendalian
inflasi.
Sementara itu, pada sektor
pelayanan publik, Pemkab Buleleng juga mendorong penerapan pembayaran digital
pada retribusi parkir sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan
mencegah kebocoran pendapatan daerah. Di bidang kesehatan, alokasi anggaran
diarahkan antara lain untuk mendukung pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi
peserta PBPU dan BP Kelas 3.
Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dilanjutkan melalui pembahasan internal DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan anggaran daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.