(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Pemkab dan DPRD Buleleng Matangkan Pembahasan Perubahan APBD 2026

Admin dinkes | 28 September 2026 | 22 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng kembali mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (28/9). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M., dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang kemudian dilanjutkan dengan tanggapan eksekutif terhadap berbagai pandangan dan masukan tersebut.

Rapat turut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Buleleng, Sekretaris Daerah, Tim Ahli DPRD, serta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, dr. Sucipto, S.Ked., M.A.P., turut hadir bersama jajaran pimpinan perangkat daerah lainnya.

Dalam menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD, Bupati Buleleng menyampaikan sejumlah penjelasan strategis terkait arah kebijakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kabupaten Buleleng optimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp849,11 miliar atau meningkat 3,11 persen dapat tercapai. Hingga September 2026, realisasi PAD telah mencapai 62,58 persen dan akan terus dioptimalkan pada sisa waktu tahun anggaran.

Untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, Pemkab Buleleng menargetkan tambahan pendapatan sebesar Rp12,2 miliar. Upaya tersebut dilakukan melalui sejumlah kebijakan, antara lain pemberian insentif berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen untuk sektor Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pemutihan denda tunggakan, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta penguatan digitalisasi melalui E-Canvassing.

Dalam aspek efisiensi birokrasi, pemerintah daerah memastikan hasil efisiensi telah diarahkan kembali untuk mendukung program-program prioritas yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin, perlindungan sosial, serta pengendalian inflasi.

Sementara itu, pada sektor pelayanan publik, Pemkab Buleleng juga mendorong penerapan pembayaran digital pada retribusi parkir sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan daerah. Di bidang kesehatan, alokasi anggaran diarahkan antara lain untuk mendukung pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP Kelas 3.

Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dilanjutkan melalui pembahasan internal DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan anggaran daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.