Rabu (14/1), Bidang
Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng yang diwakili
oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mengikuti Rapat Kerja Panitia Khusus
(Pansus) I DPRD Kabupaten Buleleng terkait pembahasan perubahan Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat kerja tersebut turut
dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah dan unit pelayanan terkait, antara lain
Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Perhubungan
(Dishub), Dinas Pertanian (Distan), RSUD Buleleng, RSUD Giri Emas, serta
Tangguwisia. Kehadiran lintas sektor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi
dan menyerap masukan atas perubahan regulasi yang sedang dibahas.
Dalam rapat tersebut,
disepakati beberapa poin penting. Pertama, sosialisasi perubahan tarif pajak
dan retribusi daerah akan dilaksanakan secara periodik agar dapat dipahami
secara menyeluruh oleh masyarakat dan pemangku kepentingan. Kedua, seluruh
usulan yang disampaikan secara umum telah dapat disetujui oleh Pansus I DPRD.
Ketiga, hasil pembahasan ini akan ditindaklanjuti pada tahapan pembahasan
berikutnya sebelum dilakukan penetapan secara resmi.
Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pelayanan Kesehatan mendukung penuh proses pembahasan perubahan Perda tersebut sebagai upaya penyempurnaan regulasi yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.