(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Pemkab Buleleng Gelar Rakor Kepesertaan JKN, Targetkan Penyesuaian Alih Segmen Tepat Sasaran pada 2027

Admin dinkes | 22 September 2026 | 13 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil langkah strategis guna memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan efektif dan tepat sasaran. Komitmen ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Perhitungan Anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta Alih Segmen PBI yang dilangsungkan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Selasa (22/9).

?Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd., dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, dr. Sucipto, S.Ked., M.A.P., yang didampingi Ketua Tim Kerja Mutu Pelayanan dan Jaminan Kesehatan, Luh Sri Suciari, S.KM., M.M. Turut hadir belasan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Buleleng, di antaranya jajaran Asisten Setda, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Sosial P3A, hingga Kepala Dinas teknis lainnya mulai dari Disdukcapil, Disnaker, hingga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

?Dalam pertemuan tersebut, Sekda Gede Suyasa memberikan sejumlah penekanan penting yang menjadi acuan bagi seluruh instansi, terutama terkait evaluasi pembiayaan dan pemetaan data peserta JKN. Salah satu fokus utama adalah optimalisasi data Perlindungan Sosial (Perlinsos). Pemkab Buleleng menargetkan capaian data Perlinsos harus berada di atas 95 persen, sehingga dapat dijadikan basis data yang valid dalam menentukan sasaran peserta PBI.

?Selain itu, rapat juga menyoroti temuan terkait masyarakat dengan tingkat kesejahteraan di atas Desil 5, namun iuran kesehatannya masih ditanggung melalui skema PBPU Pemda. Untuk menertibkan hal ini, data kelompok masyarakat tersebut akan dipilah berdasarkan alamat tempat tinggal dan segera didistribusikan ke masing-masing desa. Pihak desa selanjutnya bertugas melakukan sosialisasi agar masyarakat di kelompok tersebut melakukan alih segmen kepesertaan secara mandiri atau beralih ke segmen PPU. Kebijakan penyesuaian segmen ini ditargetkan mulai diterapkan secara efektif pada tahun 2027.

?Guna mendukung kelancaran transisi tersebut, Dinas Sosial diinstruksikan untuk bergerak cepat menyusun materi edukasi dengan membuat media sosialisasi berupa banner maupun brosur (flyer). Langkah preventif ini dinilai krusial agar masyarakat terinformasi secara utuh mengenai pentingnya penyesuaian status sosial dengan jenis kepesertaan JKN mereka.

?Pada akhir arahannya, Sekretaris Daerah Buleleng menegaskan bahwa keberhasilan program JKN bukan hanya tugas satu atau dua instansi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh sektor. Sinergi dan kolaborasi lintas instansi di lingkungan Pemkab Buleleng mutlak diperlukan untuk membantu kelancaran proses pengalihan segmen kepesertaan demi kepentingan dan jaminan kesehatan seluruh masyarakat Buleleng.